
AXIALNEWS.id | Miliar rupiah APBD Langkat setiap tahunnya digelontorkan dengan berbagai bentuk penamaan terus dilakukan untuk penguatan nilai – nilai agama dalam pembangunan masyarakat.
Contohnya baru – baru ini saat ramadan 1446 Hijriah, Pemkab Langkat melalui program Safari Ramadan menyalurkan bantuan sosial Rp 940 juta untuk pembangunan 46 masjid di 23 kecamatan.
Upaya ini diyakini bagian dari penguatan nilai-nilai agama untuk mewujudkan Visi Langkat Religius di tanah bertuah.
Sehingga kemunculan aturan retribusi jasa kesenian dan hiburan dari diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa perlu dipertanyakan kepantasannya.
BERITA TERKAIT:
Lewat Perda “Langkat Religius” Tetapkan Retribusi Diskotik, Kelab Malam dan BarPerda “Langkat Religius” Tetapkan Retribusi Diskotik Per Bulan Rp 60 Ribu
Meski bertujuan untuk peningkatan pendataan asli daerah (PAD), tapi tokoh pemuka agama dari berbagai agama yang ada di Langkat perlu angka bicara mengkaji kembali kemanfaatan dan mudarat retribusi diskotik dan lainnya yang hanya bernilai Rp 60 ribu per bulan.
Diyakini masih banyak sektor lainnya dapat dimaksimalkan untuk peningkatan PAD, karenanya perlu penjelasan pihak terkait atas dasar pertimbangannya hingga retribusi diskotik harus ditetapkan di negeri para ulama ini.
Banyaknya sektor peningkatan PAD ini sejalan dengan yang pernah di sampaikan Bupati Langkat Syah Afandin saat menjabat Plt Bupati. Ia menyampaikan, Kabupaten Langkat memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang luar biasa.
“Langkat ini luas wilayahnya, paling luas di Sumatera Utara. Memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa, mulai dari pariwisata alamnya, hingga hasil perkebunan yang subur tumbuh di sini,” ungkapnya.
“Kita harus bersyukur untuk itu semua, kita jaga dan kelola untuk kesejahteraan masyarakat Langkat,” tambahnya di acara Tabligh Akbar dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriah, di Alun-alun Tengku Amir Hamzah Stabat, Kamis (9/3/2023) lalu, mengundang penceramah kondang dari Jakarta, Ustaz Hilman Fauzi.
Aturan tersebut termaktub pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan di Stabat pada 04 Januari 2024 oleh Plt Bupati Langkat, H Syah Afandin SH.
Dalam Perda tersebut termaktub pada Bab III Pajak Bagian Kesatu Jenis Pajak dalam Pasal 23 huruf (l), Pemkab Langkat mengutip jasa kesenian dan hiburan dari diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Nilai retribusi yang ditetapkan tercantum dalam paragraf 3 Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagian ke 2 Retribusi Pelayanan Kebersihan dengan klasifikasi perdagangan golongan II: diskotik, penginapan, restoran, dan sejenisnya dengan tarif retribusi Rp 60.000,- per bulan.
Perlu diketahui Visi Langkat Religius digadang kepala daerah pasangan TERASA (Terbit Rencana PA dan Syah Afandin) periode 2019 – 2024, dan pasangan SATRIA (Syah Afandin dan Tiorita Br Surbakti) periode 2025 – 2030.(*)
Editor: Riyan