Merampok, 3 Oknum Polisi Polrestabes Medan Dipecat Tidak Hormat

Ketiga oknum polisi Polrestabes Medan perampok sepeda motor warga di Kota Medan, di dalam tahanan.(Posmetromedan.com/istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id [dibaca: eksil nius]Tiga oknum polisi anggota Polrestabes Medan yang merampok sepeda motor milik warga di pecat tidak hormat dari Polri.

Ketiganya melawan dan mengajukan banding, setelah diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang etik yang digelar di Propam Polda Sumut.

“Banding,” kata Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya, usai sidang etik, Selasa (11/10/2022) malam.

Asmara mengatakan, ketiganya itu dipecat dengan tidak hormat. Mereka dinilai telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik Polri.

Baca Juga  Galang Donasi, Awak Media Bantu Balita Penderita Leukemia

“PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Ketiga-tiganya,” sebut Asmara.

Setelah sidang digelar, ketiganya pun langsung diboyong ke ruang tahanan Polda Sumut. Tampak, ketiganya tidak lagi berseragam polisi saat keluar dari gedung Propam.

Mereka memakai baju kaus dengan kondisi tangan diborgol, dikawal sejumlah personel lalu digiring ke ruang tahanan.

Diketahui, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengungkap identitas tiga polisi yang jadi tersangka mau merampok motor milik warga Pancur Batu, Deliserdang. Pangkat ketiga polisi itu ada yang Bripka dan Briptu.

Baca Juga  Pengungsi Korban Banjir Dikunjungi Kapolres Langkat

“Ketiga oknum polisi itu berinsial Bripka A, Bripka B, dan Briptu H,” kata Valentino saat diwawancarai, Senin (10/10/2022).

Valentino menjelaskan ketiganya dari Satuan Samapta Polrestabes Medan. Kini, mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.

Peran Bripka B sebagai pemilik mobil yang datang ke lokasi. Sementara itu, Briptu H adalah polisi yang mengaku dari Polda Sumut dan Bripka A turut hadir di lokasi.

Ada pun para polisi ini datang atas informasi yang diberikan oleh dua warna sipil berinisial N dan O. N kini telah ditahan oleh Polrestabes Medan. Sementara O masih diburu.

Baca Juga  Perjuangkan Kepentingan Rakyat, Perindo & SMSI Sejalan

Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan bahwa O adalah pihak yang awalnya berkomunikasi dengan korban bernama Benny Sembiring.

“Jadi O awalnya berkomunikasi dengan korban untuk membeli motor melalui akun media sosial. Lalu mereka berjumpa di suatu tempat. Kini O masih diburu,” sebutnya. (*)

Sumber: Posmetromedan.com
Editor: AN Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us