AXIALNEWS.id – [dibaca: eksil nius] – Puluhan Kelompok Tani (Koptan) Mekar Jaya Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai nginap di halaman parkir Mapolres Binjai, Jl Hasanudin, Binjai, Sabtu (26/11/2022).
Aksi itu di dominasi para kaum ibu, menuntut kepastian hukum, setelah kembali mengalami bentrok diduga dengan para pesuruh, terjadi di Kampung Beguldah yang berada di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, terjadi pada Kamis (24/11/2022) sekira pukul 11.00 WIB. Mereka sudah nginap semalam tiga hari tiga malam.
“Hingga saat ini kami belum mendapatkan keadilan dan belum berani datang keladang. Kami meminta kepada pihak penegak hukum agar menindak tegas bagi para perusuh,” cetus Juli salah satu wanita yang tergabung di Koprasi Serba Usaha (KSU) Mekar Jaya, dilokasi nginap.
Ia mengatakan lokasi tanah yang ditanami palawija selama 15 tahun adalah lahan mereka, kenapa masih saja dirusak. “Kemarin pelaku perusak gubuk sudah ditahan, kenapa dilepas?, Kapolres Binjai, AKBP Ferio Seno Ginting harus menyikapi ini semua, karena jika tidak disikapi dengan baik, pastinya akan menjadi preseden buruk bagi pihak penegak hukum,” tandas Juli.
“Kami dari Koptan KSU Mekar Jaya meminta kepastian hukum kepada Bapak Kapolres Binjai untuk menindak dalang intelektual kerusuhan semua ini,” tambah Juli.
Juli membeberkan aksi penyerangan dilakukan orang tidak dikenal (OTK) itu, berjumlah sekitar 200 orang lebih. Penyerangan saat pihaknya melakukan aktivasi bercocok tanam. Para perusuh menyerang menggunakan batu, busur panah, serta klewang. Sedangkan para petani hanya bisa mempertahankan diri menggunakan alat seadanya.
“Kami tidak akan pulang dari Mapolres Binjai, sampai pelaku ditindak. Kami tetap bertahan disini, sudah tiga hari kami nginap di Mapolres Binjai karena kami meminta pelaku ditangkap,” cetus Juli.
“Kita sudah berkontribusi kepada pemerintah untuk swasembada pangan selama 15 tahun. Jadi harusnya pemerintah dan penegak hukum melindungi kami para petani di Sumut, khususnya KSU Mekar Jaya,” katanya lagi.
Sembari menyampaikan kalau salah satu anggota KSU Mekar Jaya menjadi korban penembakan dengan senapan angin saat hendak pergi berladang. Dirinya meyakini pelaku kerusuhan adalah pihak yang diduga menginginkan Binjai tidak kondusif.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Seno Ginting sempat menemui Koptan Mekar Jaya yang sedang nginap, Jumat (25/11/2022). Ia menjelaskan terkait kasus tersebut, bahwa proses penegakan hukum itu akan tetap berjalan, prosesnya sebagaimana hukum yang berlaku.
“Dari awal kemari saya juga terima, saya juga sudah berdiskusi. Kita tahu ini proses yang harus sama-sama kita selesaikan. Makanya kita sudah sepakat kalau untuk proses penegakan hukum itu tetap akan kita proses, sebagaimana hukum yang ada di negara kita,” terangnya.
“Kemudian untuk persoalan-persoalan yang terjadi hari ini, harus kita lakukan dengan baik. Supaya aman dan kondusiflah semua, dan ada juga anak-anak kecil juga dapat beraktifitas. Pihak sana juga teman-teman, juga sudah menyampaikan, kita juga sudah berkordinasi dengan Walikota Binjai untuk hal ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua FRB-SU Abdin Zaini Sembiring mengutuk keras tindakan pihak terkait. Menurutnya pihak sebelah sudah menyakiti hati para petani KSU Mekar Jaya. Mereka selalu membuat perimbangan, kali ini mereka juga nginap di Mapolres Binjai.
“Ini membuat ricuh dengan caranya. Beberapa bulan belakangan ini, mereka juga nyaris merebut lahan Koptan Mekar Jaya. Padahal Koptan Mekar Jaya sudah lama berkontribusi kepada Indonesia, khususnya Kota Binjai. Mendongkrak ekonomi rakyat dengan bercocok tanam palawija selama 15 tahun lamanya,” urainya, Minggu (27/11/2022).
Dirinya pun sangat menyayangkan pihak sebelah terus mengganggu para Koptan Mekar Jaya, bahkan saat menginap di Mapolres Binjai. Mengirimkan orang-orangnya ke Mapolres Binjai, guna ikut berperan seolah merekalah yang selama ini menduduki lahan tersebut, dan menuding petani Mekar Jaya yang sudah menyakiti mereka.
“Saya minta Kapolres Binjai harus bersikap tegas menindak bagi para perebut lahan milik KSU Mekar Jaya,” pungkasnya.
Sembari menjelaskan bahwa penyelenggara negara yang tidak menjalankan UU dan Perintah Presiden adalah bentuk melawan negara yang sah. Amanah dari pembukaan UUD 45 menolak segala bentuk kolonial di atas permukaan bumi/tanah Indonesia. Sekali lagi hanya ada tiga kata, “hapuskan penjajahan baru”.(*)