Miris, Nyanyian di Pesta Pernikahan Penyebab Tragedi Pembunuhan

Ilustrasi penikaman hingga korban tewas. (Istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Rekontruksi pembunuhan korban Ajuanda Ginting Munte menampilkan 12 agenda rekonstruksi diperagakan langsung oleh pelaku, inisial HV (31).

Miris, pembunuhan hanya lantaran sebuah lagu yang dinyanyikan korban diatas pentas acara pesta pernikahan.

Tragedi ini terjadi sekitar pukul 23.30 WIB pada Jumat (22/12/2024) lalu, di Dusun Kampung I, Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.

Polsek Padang Tualang, Polres Langkat menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan di Aula Bhadaraksa Mapolres Langkat, Jumat (31/1/2025).

Alasan tidak di lokasi pembunuhan guna menghindari potensi gangguan keamanan.

Proses ini dipimpin Kapolsek Padang Tualang, AKP Masagus ZD dan dihadiri penyidik, saksi, serta pihak keluarga korban.

Baca Juga  10 Perlombaan Meriahkan Hari Jadi ke-273 Langkat

12 adegan rekonstruksi perjelas kronologi pembunuhan. Tersangka HV (31) langsung memeragakan 12 adegan dengan disaksikan tiga saksi utama.

Dari rekonstruksi, terungkap kejadian bermula ketika korban, Ajuanda Ginting Munte, sedang bernyanyi di sebuah pesta pernikahan tetangganya.

Pelaku yang berada di rumahnya, sekitar 30 meter dari lokasi acara, merasa tersinggung dengan lagu yang dinyanyikan korban.

Diduga, pelaku menganggap lagu tersebut sebagai bentuk sindiran dan ejekan terhadap dirinya. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau rencong dari dapurnya dan langsung mendatangi lokasi pesta, tempat korban berada.

Setibanya di tempat kejadian, tanpa basa-basi, pelaku naik ke atas pentas dan memukul korban dari arah belakang. Korban yang terkejut segera melompat turun ke belakang pentas untuk menghindar.

Namun, pelaku tetap mengejarnya dan secara brutal menusuk korban sebanyak delapan kali hingga akhirnya korban tersungkur di jalan dekat panggung.

Baca Juga  Bimtek ASNBerahklak, Afandin: ASN Harus Berikan Pelayanan Prima

Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian.

Rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan korban, Ajuanda Ginting Munte, Jumat (31/1/25) di Aula Bhadaraksa Mapolres Langkat. (axialnews)

Warga sekitar yang melihat kejadian, berusaha menolong korban dan membawanya ke Rumah Sakit Wampu Norita. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

Baca Juga  141 CJH Asal Langkat, Afandin Do'a Jadi Haji Mabrur

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo menegaskan kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum dengan tegas. Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas fakta dan memastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kapolres.

Selama rekonstruksi berlangsung, pihak keluarga korban hadir untuk menyaksikan jalannya adegan. Rekonstruksi ini juga disaksikan JPU, penasihat hukum, serta para saksi yang memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan emosi sesaat bisa berujung pada tragedi. Kepolisian mengimbau masyarakat menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara lebih bijak dan mengedepankan musyawarah.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us