MK Juga Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Calon presiden & calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau putusan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/24). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.

Baca Juga  Korban Pemerkosaan Aman Aborsi Menurut WHO

MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin.

MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.

Baca Juga  Dengarkan 3 Pesan Penting Presiden, Afandin Gelorahkan Aksi Bangga Buatan Indonesia

MK menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

Baca Juga  Temui Presiden, Puan Bahas Soal Legislasi Hingga Persiapan Pemilu 2024

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap hakim.

Ini merupakan permohonan kedua yang ditolak MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2024.

Permohonan pertama, yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga ditolak oleh MK.(*)
Sumber: detiknews/detikcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us