Nayoan & SMSI Bahas Syarat Konstituen yang Diambang Batas

Diskusi hangat: Ketua Umum SMSI Firdaus (berkaca mata) didampingi Ketua Bidang Tehnologi Agusti Rahmat, Kepala Departemen Humas dan Kerjasama SMSI Aji Waskita dengan pengacara Sandi Nayoan (baju putih) didamping dua orang staf lawyernya, di kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) pusat, Jl. Veteran II, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Selasa malam (15/2022). (Sumber Foto SMSI Pusat)

AXIALNEWS.id [dibaca: eksil nius] — Jakarta | Pengacara Sandi Nayoan  berkunjung ke kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) pusat, Jl. Veteran II, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Selasa malam (15/2022).

Nayoan lebih dikenal sebagai “Midun” dalam serial sengsara membawa nikmat ini disambut pengurus SMSI Pusat.

Mereka diskusi hangat tentang isu hukum dalam dunia jurnalistik dan kebhinnekaan media di Indonesia.

Dalam diskusi yang berlangsung hingga Rabu dinihari tersebut, Ketua Umum SMSI Firdaus menyampaikan berbagai program SMSI pusat serta isu terbaru terkait keinginan SMSI

Baca Juga  Antisipasi Lonjakan COVID-19 Jelang Nataru, Berikut Strategi Kapolri

Yakni agar Dewan Pers mengakomodasi berbagai organisasi jurnalis dan organisasi perusahaan media untuk dimudahkan menjadi konstituen (terverifikasi) Dewan Pers.

Foto bareng usai diskusi: Ketua Umum SMSI Firdaus (berkaca mata) didampingi Ketua Bidang Tehnologi Agusti Rahmat, Kepala Departemen Humas dan Kerjasama SMSI Aji Waskita dengan pengacara Sandi Nayoan (baju putih) didamping seorang staf lawyernya,  di kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) pusat, Jl. Veteran II, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Selasa malam (15/2022). (Sumber Foto SMSI Pusat) 

“Saat ini, ada standar (syarat) ganda dan ambang batas dalam Peraturan Dewan Pers didalam penetapan perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers,” jelas Firdaus.

Baca Juga  Omicron Meningkat, Puan Minta Pemerintah Siapkan Skenario Terburuk
Baca Juga  SMSI Sumut Raih Penghargaan Nasional

Menurut Firdaus, jika TV hanya memiliki 8 anggota dan dapat menjadi konstituen Dewan Pers, semestinya berbagai organisasi pers yang berada di daerah serta berlatar belakang keagamaan bisa diakomodir.

“Standar ganda yang diterapkan dan ambang batas yang ada dalam peraturan Dewan Pers tentang organisasi pers, menyumbat peluang berkembangnya berbagai organisasi pers berbasis daerah dan berkeyakinan tertentu untuk menjadi konstituen,” ungkap Firdaus.

“Saya merindukan tumbuh kembangnya usaha pers dan asosiasi wartawan berbasis kedaerahan dan yang berlatar belakang keagamaan,” tambahnya.

Baca laman selanjutnya…

Halaman: 1 2
Berita Lainnya

Contact Us