AXIALNEWS.id | Seorang bayi perempuan dilahirkan VRA (17). Hasil hubungan diluar nikah dengan AC, bapak biologis si bayi.
SP (38) diduga tegah menjual bayi malang itu dengan harga Rp 4,5 juta. SP adalah ibu kandung dari VRA, yang merupakan nenek si bayi perempuan itu.
SP adalah warga Dusun Kampung Jawa, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Ia diduga nekat menjual bayi yang baru saja dilahirkan putri kandungnya itu, guna menutupi rasa malu keluarga.
“Bayi itu perempuan, langsung dijual neneknya (SP) Rp 4,5 juta,” beber seorang warga, NMP (24), Minggu (27/5/2024) lalu.
Informasi yang berhasil dihimpun, bayi di luar nikah itu dilahirkan di RSU Bidadari Kota Binjai dengan berat 3,1 Kg pada Minggu 19 Mei 2024.
Oleh SP dan suaminya, bayi tersebut langsung dijual. Penampungnya diduga kuat bernama Nurhalimah (32) warga Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Mendengar hal itu, NMP langsung melapor kepada Fitriandi (51) yang merupakan ayah dari bapak biologis si bayi.
“Bang Fitriandi kakeknya si bayi (bapak Ac). Tinggal di Desa Puraka I, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat,” jelas NMP.
Fitriandi yang sempat ditemui awak media, mengaku tidak terima dengan tindakan kriminal SP. Ia tak menyangka SP dan suaminya setega itu, menjual cucunya.
Padahal bayi perempuan itu lahir dari anak kandungnya sendiri, tapi tega dijual kepada orang lain.
“Saya keberatan, mereka (SP) sudah melakukan tindakan human trafficking,” kata Fitriandi di rumahnya, Sabtu (25/5/2024).
“Itu kan masih dan merupakan cucu saya dari anak kandung saya, kecewa saya,” sambungnya.
Mirisnya lagi, SP berbohong kepada Fitriandi saat ditanya soal kelahiran cucunya.
“Saya pernah hubungi SP, katanya VRA belum melahirkan,” kesal Fitriandi.
“Ternyata cucu perempuan saya sudah lahir di RS Bidadari Binjai dengan normal,” lanjutnya.
Diungkap Fitriandi, di data rumah sakit nama bapak bayi tersebut bukan anak kandungnya, AC.
“Masa nama bapaknya Auli Ikhsan warga Pangkalan Brandan, 24 Agustus 2006, alamat Kampung Jawa, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat,” beber Fitriandi.
Memang menurut Fitriandi, anaknya sekarang sedang menjalani hukuman 4,5 tahun penjara di Rutan Tanjungpura.
“Tapi jangan lah pula cucu saya jadi ajang cari keuntungan untuk orang itu (SP) dan suaminya,” tuturnya.
Fitriandi meminta Polres Langkat untuk mengusut kasus ini.
“Ini sudah memperdagangkan manusia namanya,” pungkas Fitriandi.
Saat disambangi ke rumah SP (nenek si bayi), ia tak bersedia keluar rumah.
Sedangkan ibu si bayi, VRA keluar, namun karena tahu wartawan yang datang, ia buru-buru masuk ke dalam rumah dan tak keluar lagi.(*)
Sumber: Posmetromedan.com