AXIALNEWS.id | Sengketa kecurangan seleksi PPPK Langkat2023 terhadap ratusan (103) guru honorer Langkat terus jadi sorotan publik.
11 NGO atau Non Goverment Organization dan 2 Organisasi Advokat ajukan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) dalam sengketa PPPK Langkat 2023 di PTUN Medan.
Pasca mendapatkan dukungan dari guru besar dan enam dekan fakultas hukum di Sumatera Utara pada 13 September 2024 kemarin.
Kali ini ratusan guru yang berjuang kembali mendapatkan dukungan dari 11 NGO.
NGO terdiri dari Kontras, Walhi, PKPA, Bitra, Fitra, Bakumsu, PHI, LKBH NU, LBH AP-PW Muhammadiyah, AJI, Sahdar.
Serta dukungan dari 2 Organisasi Advokat yaitu PERADI Medan dan IKADI Medan.
Adapun penyerahan Amicus Curiae tersebut disampaikan dengan dua Sesi.
Pertama melalui perwakilan NGO yaitu Rusdiana. Ketika menyerahkan amicus kepada Ketua PTUN diwakili Plt Panitera Muda, Rusdiana meminta waktu untuk membaca puisi terkait penghormatan terhadap para guru honorer Langkat.
Adapun puisi yang dibacakan itu bertuliskan;
Guruku….
Sabarmu seluas samudera,
Kau ajari kami berjuta pengetahuan,
Kau ajari kami belas kasih tanpa jasa,
Tanpamu aku tak hebat,
Kaulah guru sang pemberi cahaya pendidikan.
Seraya menyampaikan banyaknya pengorbanan para guru honorer Langkat berjuang, mulai waktu, keluarga guna memperjuangkan pendidikan.
Dilanjutkan penyampaian
Amicus Curiae dari perwakilan organisasi Advokat yaitu Hisar Sinaga.
Dalam penyampaiannya kepada Perwakilan PTUN menekankan bahwa amcius ini merupakan dukungan pihaknya kepada para guru yang berjuang, dan nantinya amicus ini menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan yang berkeadilan terhadap para guru.
Amicus Curiae sendiri berarti “friend of the court” atau yang biasanya disebut sebagai Sahabat Peradilan.
Dukungan kepada para guru honorer Langkat ini nantinya dapat menjadi pertimbangan Hakim PTUN dalam memutuskan perkara secara adil, dan mengembalikan apa yang menjadi hak para guru yang saat ini sedang berjuang.
Sidang sengketa TUN Nomor: 30/G/2024/PTUN.MDN nantinya akan di putuskan pada tanggal 26 September 2024.
Perlu diketahui, berdasarkan pada sidang pembuktian baik surat maupun saksi dan ahli telah terubukti secara terang benderang jika telah terjadi kesalahan besar dalam hukum administrasi negara, adanya birokrasi yang buruk dan hilangnya hak orang lain (Para Penggugat).
Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298, ICCPR dan Duham.(*)
Pres Rilis LBH Medan, Rabu 18 September 2024.