
AXIALNEWS.id | Kini kasus modus penipuan masuk Akpol dengan terlapor seorang wanita berinisial NW, sudah sampai tahap penyidikan.
Diduga ada oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial S, yang terlibat dalam kasus tersebut.
Beredar rekaman video di media sosial perseteruan penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut saat mendatangi kediaman AKP S di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi, Selasa (19/3/24), kedatangan penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut untuk menyita barang bukti handphone milik oknum AKP S.
Tak ingin handphone miliknya disita sebagai barang bukti (BB), oknum AKP S pun menghancurkan handphone miliknya di hadapan penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut.
Akibat perbuatannya itu, oknum AKP S yang bertugas di Polres Sergai ini telah dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan sebelumnya penyidik berkoordinasi dengan Wakapolres Sergai memanggil oknum AKP S dengan memperlihatkan Surat Perintah Penyitaan dan Surat Penetapan Penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone (HP) miliknya.
“Namun S tidak bersedia menyerahkan handphonenya di kantor,” saat di konfirmasi Rabu (20/3/24).
Lanjut Hadi, penyidik beserta Kepala Desa (Kades) Liberia mendatangi rumah AKP S untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan.
Namun lagi-lagi AKP S berkelit dan tidak bersedia, bahkan AKP S menghancurkan handphone miliknya menggunakan batu gilingan hingga terbakar.
“Saat ini penyidik sudah menyita barang bukti handphone milik S ke Subdit Renakta Polda Sumut,” pungkas Hadi.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Eddy S