AXIALNEWS.id – Langkat | Seorang oknum Polri, Brika Abdul Tamba, bertugas di Polres Langkat telah direkomendasikan bebas tugaskan dari Polri, atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputasan ini dilakukan akibat telah berulang kali melakukan pelangaran kode etik profesi Polri, serta pelanggaran tidak masuk dinas, atau tugas di pembinaan Seksi Propam selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Bahkan diketahui, Brika Abdul Tamba juga telah mendiskreditkan institusi Polri, untuk mendapat perhatian publik melalui akun Tiktok @abdultamba_007.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Tatok mengatakan, Bripka Abdul Tamba telah menjalani sidang komisi kode etik Polri dengan Ketua Komisi, Kompol Muhammad Arif Batubara terkait dengan pelanggaran tidak masuk dinas, atau tugas di pembinaan Seksi Propam selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
“Tanpa ada pemberitahuan atau mendapat izin yang sah dari atasan atau pimpinan,” kata Kapolres Langkat saat bersilaturahmi di Kantor PWI Langkat, Stabat, Jumat (12/11/2021).
Dijelaskan Kapolres Langkat, Bripka Abdul Tamba disangkakan melanggar Pada 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Dalam pasal dimaksud, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari. Untuk selanjutnya di rekomendasikan PTDH.