
AXIALNEWS.id — Oknum Anggota DPRD Kabupaten Langkat berinisial KS diduga mencuri arus listrik mengatasnamakan masyarakat, menuai kritikan dari praktisi hukum.
Kepala Divisi Sumber Daya Alam (Kadiv SDA) LBH (lembaga bantuan hukum) Medan, M Ali Nafiah SH MH menilai pencurian arus listrik adalah perbuatan pidana dan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Ali via sambungan selularnya kepada wartawan, Jum’at (8/4/2022) pagi di sela kegiatannya.
Dia mengatakan siapapun yang melakukan pencurian arus listrik harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pihak PLN (pembangkit listrik negara) juga harus cepat tanggap dalam menyikapi hal tersebut.
“Dalam hal ini, pihak – pihak terkait harus cepat tanggap terhadap dugaan perbuatan pencurian arus listrik. Apalagi oknumnya diduga anggota dewan,” ketus praktisi hukum itu.
Soal dugaan pemanfaatan lahan HGU (hak guna usaha) PTPN II juga dimintanya pihak terkait mengusut tuntas.