
AXIALNEWS.id | Usaha galian C milik CV Bumi Berkah Delapan (BBD) tidak beroperasi karena segelintir orang yang mengatas namakan masyarakat Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu melarang beraktifitas.
Akibatnya, Pimpinan CV BBD, Samuel Ezza Belin Rasta Tarigan melaporkannya ke DPRD Langkat. Ia minta mediasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak-pihak terkait.
DPRD Langkat mengabulkan permohonannya, diundang lah pihak Dinas Perhubungan, Camat Wampu, Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala Desa Pertumbukan dan beberapa masyarakat Desa Pertumbukan.
Mereka hadir untuk melaksanakan RDP di Gedung DPRD Langkat, Jumat (17/11/2023).
RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Langkat, Donny Setha. Ia meminta semua pihak menjelaskan dan menanggapi persoalan CV BBD. Setelah mendengar, selanjutnya DPRD Langkat akan memberikan rekomendasi atas RDP.
“Kita duduk bersama disini untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” ucap Donny.
Erno Gunawan dari pihak CV BBD, mengatakan usahanya saat ini tidak lagi beroperasi padahal usahanya memiliki izin.
Selain itu, ia meyakinkan bahwa 10 poin kesepakatan dengan masyarakat dilaksanakan.
“10 poin kesepakatan siap kami laksanakan, tapi hari ini usaha kami distop dan tidak boleh beroperasi di pertambangan galian C,” keluhnya.
“Sesuai aturan, kami berhak menuntut masyarakat tetapi hal itu tidak kami lakukan. Sudah beberapa kali bertemu dengan pihak masyarakat tapi hasilnya nol,” ungkapnya.
“Masyarakat sekitar juga sudah mengeluh karena tidak bekerja dengan berhentinya beroperasi CV Bumi Berkah Delapan,” jelas Erno.
Namun pernyataan Erno Gunawan dibantah oleh Tokoh Masyarakat Desa Pertumbukan, M Sabron.
Menurutnya poin kesepakatan itu ada dilanggar oleh CV PAS. Jadi masyarakat menyatakan kesepakatan itu untuk CV Bumi Berkah Delapan dan CV PAS.
Sehingga kalau salah satu CV melanggar maka berlaku juga untuk CV Bumi Berkah Delapan. Karena bunyi diakhir kesepakatan bersama itu bahwa pihak galian C yang melanggar akan ditutup.
“Truk mereka juga melebihi muatan dengan menambah papan pada bak truk,” sebut Sabron.
Sementara, Kuasa Hukum CV Bumi Berkah Delapan, M Iqbal Zikri menyatakan, harusnya pihak CV. Bumi Berkah Delapan yang tidak melanggar perjanjian jangan dipersamakan dengan CV PAS.
“Pihak yang melanggar lah yang harus ditutup. Kami berharap ada win-win solution dari RDP ini,” pintanya.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha berpendapat, tutup CV yang tidak benar dan tetap berjalan CV yang benar.
“Kita harus bisa membedakan antara CV yang benar dengan CV yang salah,” jelasnya.
Donny juga menjelaskan ke masyarakat, kalau lah CV Bumi Berkah Delapan meminjam uang ke bank atau sudah teken kontrak untuk mensuplai hasil galian C dengan pihak ketiga, ini kan kasian jadinya.
“Kami akan keluarkan rekomendasi dari RDP ini,” tutupnya mengakhiri rapat.(*)
Editor: Fakhrur Rozi