
AXIALNEWS.id | Terungkap, Pemko Tanjungbalai belum menerbitkan surat izin operasional untuk wahana permainan Funderland Indonesia berlokasi di Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Diketahui dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar DPRD Tanjungbalai melibatkan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, penggiat sosial, dan Funderland Indonesia, Rabu (12/2/2025).
RDP digelar sebagai tindak lanjut dari insiden melibatkan seorang anak yang mengalami patah tulang tangan saat bermain di wahana tersebut.
Husni Sahjudin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemko Tanjungbalai, menjelaskan pihaknya hingga saat ini belum memberikan surat izin operasional kepada Funderland Indonesia.
“Silakan cek kembali surat yang mereka miliki, karena kami tidak pernah memberikan izin atau rekomendasi apapun,” kata Husni Sahjudin dalam RDP.
Damaria, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Pemko Tanjungbalai, menyatakan wahana Funderland Indonesia termasuk dalam kategori usaha berbasis risiko di sektor wisata.
Hal itu sesuai ketentuan dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
Namun, meskipun RDP digelar setelah kejadian anak yang mengalami patah tulang, pihak Disporapar mengonfirmasi bahwa mereka belum pernah menerima permohonan izin operasional dari Funderland Indonesia hingga saat itu.
“Ini termasuk dalam kategori usaha berbasis risiko di sektor wisata, yang sebenarnya berada di bawah Disporapar bidang Pariwisata. Namun, pihak kami hingga saat ini belum menerima permohonan dari Funderland Indonesia, meskipun mereka sudah beroperasi sejak 11 hari yang lalu,” ungkap Damaria.
Sementara itu, perwakilan dari Funderland Indonesia, DR (Cand) Andi SKom SH MM CPM, mengklaim pihaknya telah memenuhi berbagai persyaratan izin usaha terkait wahana permainan tersebut.
Di antaranya adalah akta pendirian notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta surat rekomendasi kegiatan dari Lurah, Camat, dan izin keramaian dari Polsek dan Polres.
Selain itu, pihak Funderland Indonesia juga menyatakan telah melakukan pembayaran pajak kepada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tanjungbalai.(*)
Editor: Syahrizal