
Selanjutnya korban/pelapor menyuruh saksi M Irfan untuk ikut menemani terlapor, selanjutnya korban memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada terlapor Tedi Syahputra. Sekira pukul 23.00 WIB pelapor menghubungi terlapor Tedi dan menanyakan dimana keberadaan mereka, karena sudah lama tidak pulang.
Saat itu Tedi mengatakan, bahwa mereka sebentar lagi pulang. Sekira pukul 01.00 WIB handphone (HP) terlapor Tedi sudah tidak aktif lagi. Selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB, M Irfan menghubungi pelapor dan meminta agar ia dijemput di Depan Perumnas Lama, sebab M Irfan ditinggal oleh terlapor dengan alasan membeli rokok.
Dan hingga saat ini sepeda motor pelapor tidak dikembalikan oleh terlapor, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Langkat.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Unit Pidum dan informasi yang diperoleh tentang keberadaan pelaku. Selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran STK SIKn MH, kemudian Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga beserta anggota Opsnal Unit Pidum melakukan penangkapan terhadap tersangka, dengan bekerja sama dengan Polsek Binjai Utara.
Kini pelaku dibawah ke Mapolres Langkat guna proses selanjutnya.(*)
Reporter: AN Yusuf
Editor: MD Sinulingga