Pelaku Sodomi Bocah Rumdis Wakil Bupati Langkat Divonis 7 Tahun Penjara

Tersangka pedofil, ZS (33) saat dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu (24/1/24) siang di Mapolres Langkat. (axialnews/M Surbakti)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Masih ingat dengan kasus sodomi yang dialami bocah di Rumah Dinas (Rumdis) Wakil Bupati Langkat di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu?

Ya, kasus itu sudah berakhir di Pengadilan Negeri Stabat pada Rabu (4/9/2024) lalu.

Zulfan Sabri (33) pria pelaku sodomi bocah itu divonis majelis hakim dengan pidana 7 tahun penjara.

“Sudah divonis 7 tahun penjara,” ujar Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Cakra Tona Parhusip, Selasa (10/12/2024).

Lanjut Cakra, sebelumnya terdakwa Zulfan Sabri dituntut 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Baca Juga  Napi Tanjung Gusta "Penyetir" Narkoba Ditangkap Polda Sumut

“Tuntutannya 10 tahun,” ujar Cakra.

Dalam amar putusannya, terdakwa Zulfan Sabri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, dilakukan terhadap lebih dari 1 orang,” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa 1 flash disk hitam merek V-Gen 8 GB berisikan video dan foto. Tiga (3) lembar print out rekening koran Bank Mandiri atasnama Zulfan Sabri.

Baca Juga  Jalin Kemitraan,PWI Langkat Bentuk Pokja Polres, PN & Kejari

Sedangkan itu, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi sikap jaksa terhadap putusan tersebut. Melakukan upaya banding atau tidak.

Dikabarkan sebelumnya, kekerasan seksual terhadap bocah berinisial S (14) dan D (13) terjadi pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, yang dilakukan terdakwa Zulfan Sabri di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Di mana terdakwa membawa korban S dan D ke Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat.

Baca Juga  Atase Pertahanan Negara Sahabat Berkunjung ke Sumut, Ini Harapannya

Kemudian terdakwa memaksa korban, melakukan hal-hal yang tidak patut, sebagaimana yang kemudian viral di media sosial.

Korban juga diancam terdakwa untuk melakukan perbuatan itu. Apabila korban tidak meng-iyakan apa yang disuruh oleh terdakwa, maka terdakwa mengancam korban dengan video yang telah dibuatnya.

Sesuai laporan yang dibuat oleh orangtua korban ke Polres Langkat, maka pada tanggal 21 Januari 2024, terdakwa berhasil diamankan disalahsatu rumah kontrakan yang berada di Yogyakarta. (*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us