
AXIALNEWS.id | Tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan baik kepada ASN maupun Non-ASN (tenaga honorer) di jajaran Pemkab Langkat. Nah adakah sanksi bagi dinas/kepala perangkat daerah yang terlambat atau tidak memberikan THR?
Kewajiban memberikan THR Non-ASN termaktub pada Peraturan Bupati (Perbup) Langkat Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 5 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2025 ditetapkan di Stabat, 23 Maret 2025 oleh Bupati Langkat Syah Afandin.
Jelas disebutkan pada Pasal 2 ayat (1) huruf e : Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah daerah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Sementara dari informasi diterima, tidak semua tenaga honorer di Pemkab Langkat menerima THR menjelang lebaran 2025. Menjadi dugaan adanya kepala perangkat daerah melanggar Perbup dimaksud.
Ketidak merataan pencairan THR tersebut menimbulkan konflik dingin dan saling cemburu antar honorer, pasalnya status sama namun diperlakukan berbeda.
BERITA TERKAIT:
BENGKAK! Penerimaan Ratusan Honorer Langkat Penyebab Realisasi Belanja Pegawai Capai Rp 1,2 Triliun1 Maret Puluhan Honorer Dirumahkan, Pemkab Langkat Diminta Bentuk Tim Investigasi Libatkan APH
Dugaan Pengalihan Tenaga Honorer Non Database BKN 2022 ke Outsourcing Tutupi Praktek Pungli
Penjelasan BKD Langkat Terkait Outsourcing & Nasib Honorer Non Databese BKN 2022
Semrawut Buat Cemburuan! Ramai Tenaga Honorer di Langkat Lebaran Tanpa Senyuman, Ini Sebabnya
Berikut info kesemrawutan pencairan THR dan honor/gaji Bulan Maret 2025 bagi tenaga honorer Database BKN 2022 dan Non Database BKN 2022.
Kabag Hukum Setdakab Langkat, Alimat Tarigan masih bungkam dikonfirmasi soal sanksi untuk kepala perangkat daerah yang tidak memberikan THR dan terlambat bagi tenaga honorer jajaran Pemkab Langkat pada lebaran 2025.
Sementara untuk perusahaan dan pengusaha jelas dikenakan sanksi jika terlambat atau tidak memberikan THR kepada buruh/pekerjaan, berupa denda hingga sejumlah sanksi administrasi.