Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung Kota Medan Diminta Tidak Lebih 10 Jam

Walikota Medan Bobby Nasution meninjau persiapan pelaksanaan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sabtu (1/2/25) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Medan. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Walikota Medan Bobby Nasution meninjau persiapan pelaksanaan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang akan dibuka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Medan.

Dalam peninjauan Sabtu (1/2/2025) itu, Bobby Nasution menekankan pihak Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya Penataan Ruang (Perkimcitaru) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Medan agar memberikan pelayanan terintegrasi, mudah, tidak membingungkan masyarakat, dan proses yang efisien, tidak lebih dari 10 jam.

Baca Juga  Tuan Guru Babusalam Dukung & Do'akan Afandin Pimpin Langkat

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan Standar Teknis Bangunan Gedung (STBG).

Dalam peninjauan itu, Bobby Nasution menyaksikan secara dekat simulasi pembuatan PBG di MPP Medan. Dengan teliti Walikota memperhatikan seluruh rangkaian proses pelayanan pembuatan PBG.

Tidak hanya memperhatikan, ia juga memberikan arahan-arahan kepada Kadis Perkimcitaru Alexander Sinulingga dan Kadis PMPTSP Nurbaiti Harahap.

Bobby Nasution menekankan pentingnya kesiapan, baik dari sisi peralatan aparatur yang melayani warga. Dirinya ingin memastikan warga yang mengurus PBG dapat dilayani dengan baik.

Baca Juga  Jajaran Pemko Medan Diminta Selesaikan LKPJ, LKPD dan LSPM 2024

Usai peninjauan, Kadis Perkimcitaru Alexander Sinulingga dan Kadis PMPTSP Nurbaiti Harahap mengatakan, untuk kelancaran dan kemudahan pengurusan mereka membuat Gerai (Konter khusus) PBG.

Dia menjelaskan, proses penerbitan PBG ini melibatkan Dinas Perkimcitaru untuk urusan teknis dan Dinas PMPTSP untuk perizinannya.

Baca Juga  Tarian Multietnis oleh Disabilitas Hiasi Peringatan HDI Kota Medan

“Di konter PBG ini akan ada petugas dari Dinas Perkimcitaru dan PMPTSP untuk pengurusan PBG dalam waktu kurang dari 10 jam,” ucap Alex.

Dia menambahkan, pengurusan PBG di bawah 10 jam ini untuk pemohon yang menggunakan prototipe atau model bangunan yang disediakan gratis oleh Dinas Perkimcitaru Medan.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us