Pembeda Jurnalis & Pemedsos Menurut Ketua SMSI Sumut

Ilustrasi social media journalis. Sumber romelteamedia.com/mapplinks.com
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id – Sumut | Ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berlandaskan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers merupakan indikator utama pembeda profesi wartawan atau jurnalis dengan pegiat media sosial (pemedsos).

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut Ir Zulfikar Tanjung mengemukakan itu pada Diklat Jurnalistik Kader Media DPW Partai Ummat Sumut,  di Hotel Saka Medan, Minggu (14/11/2021).

Baca Juga  Sambut HKN ke 57, 30 Puskesmas di Langkat Gelar Vaksinasi

Dihadapan puluhan jurnalis kader partai dan para fungsionaris diantaranya Ketua DPW Partai Ummat Sumut Ir Heri Batangari Nasution MPsi, Zul mengingatkan jurnalis agar tetap memedomani KEJ dan prinsip elemen jurnalisme secara umum.

“Itu lah yang menjadi pembeda jurnalis dengan pemedsos. Perlindungan hukumnya juga berbeda. Jurnalis dilindungi sepenuhnya oleh UU No.40 Tahun 1999 dengan mediasi Dewan Pers, sementara pemedsos UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujarnya.

Baca Juga  Ini 10 Penumpang Angkot 123 Korban Tertabrak Kereta Api

Zulfikar yang juga anggota Forum Kewaapadaan Dini Masyarakat (FKDM) Sumut mengatakan jurnalis punya tugas berbeda dibanding pemedsos. Mulai dari verifikasi informasi hingga keberpihakan pada publik menjadi tanggung jawab yang harus diemban profesi jurnalis.

“Jurnalis terikat dengan kode etik dan elemen jurnalisme. Kalau tidak memegang elemen jurnalisme dan kode etik, sama dengan pemedsos,” paparnya pada Diklat yang kepanitiaannya diketuai Dr H Yohny Anwar MM MH dan berlangsung sejak Sabtu (13/11/2021).

Baca Juga  Nadiem Tekankan PTM Terbatas Diberlakukan Untuk SD & PAUD

Zulfikar memaparkan produk jurnalistik berbeda dengan medsos. Produk jurnalistik wajib beroleh verifikasi dan konfirmasi sebelum tersaji ke hadapan publik.

Halaman: 1 2
Berita Lainnya

Contact Us