AXIALNEWS.id — [dibaca: eksil nius] — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat menggelar Coffee Morning dengan jurnalis di Stabat Seafood, Minggu (20/11/2022). Dalam kegiatan itu, Ketua Divisi SDM dan Sosdiklih Parmas, Maghfirah Fitri Menjerang mensosialisasikan pendaftaran Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 (PPK dan PPS), dan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
Di Pemilu 2024 ini, honor untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) naik menjadi Rp2,5 juta perbulan untuk ketua dan Rp2,2 juta untuk anggota. Bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) honornya juga naik, bagi ketua Rp1,5 juta perbulan dan anggota Rp1,2 juta. Bagi warga yang ingin mendaftar PPK maupun PPS, dapat melalui aplikasi SIAKBA yang dapat diakses melalui https://siakba.kpu.go.id.
Dari portal tersebut, pendaftar dapat mengunduh dokumen berupa data diri dan foto diri dengan latar belakang berwarna. “Untuk ijazah terakhir, saat ini tidak perlu dilegalisir,” kata Maghfirah.
Bagi warga yang namanya dicatut dalam partai politik (Parpol), kata Maghfirah, tapi merasa tidak pernah menjadi anggota Parpol, dapat mengklarifikasinya pada aplikasi itu. Selain itu, jika server mengalami gangguan saat pendaftaran, warga dapat mengulanginya dengan cara merefresh (memperbaharui) halaman website.
Tak hanya itu, untuk menjaga kelancaran pendaftaran, warga juga disarankan untuk mengakses aplikasinya di pagi atau malam hari. Guna menghindari terjadinya gangguan server disaat jam sibuk. “Untuk pendaftaran, sudah dapat dimulai hari ini, 20 November 2022. Jika server sibuk, cobalah mendaftar di pagi atau malam hari,” lanjut Maghfirah.
“Secara teknis, dalam seleksi calon anggota badan adhoc Pemilu 2024 ini, KPU relatif memberikan banyak kelonggaran. Tapi tetap saja semua itu tidak bertentangan dengan PKPU dan juknis bakunya,” kata Maghfirah lagi.
Magfirah juga mengatakan ada bentuk kelonggaran dalam proses pendaftaran calon anggota badan adhoc Pemilu 2024, pada dasarnya berkaitan dengan hal-hal teknis. Di antaranya, fotokopi ijazah pendaftar tidak wajib dilegalisir, surat keterangan kesehatan boleh dikeluarkan puskesmas atau klinik, penghapusan periodeisasi masa tugas, dan batas usia maksimal anggota badan adhoc pemilu.
Bahkan proses pendaftaran calon badan adhoc Pemilu 2024, yang saat ini wajib dilakukan secara daring melalui Aplikasi SIAKBA, dapat pula dilakukan di kantor KPU kabupaten/kota, dengan dipandu Operator dan Staf Administrasi Teknologi Informasi KPU.
“Secara umum syarat utamanya itu, setiap calon pendaftar harus punya KTP elektronik dan email. Namun perbedaan yang paling mendasar, seleksi calon anggota badan adhoc Pemilu 2024 dilakukan secara daring, dan setiap pendaftar wajib pula menjelaskan riwayat penyakit akut bawaannya, jika memang ada,” jelas Magfirah.
Secara khusus dia juga menjamin data pribadi pendaftar tidak akan bocor. Sebab seluruh data pendaftar tidak dapat diakses oleh siapapun, selain Operator dan Staf Administrasi Teknologi Informasi KPU. Apalagi KPU Pusat sudah melakukan berbagai langkah antisipasi dan perlindungan secara maksimal, untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya kebocoran data pribadi pendaftar calon anggota badan adhoc Pemilu 2024.
Magfirah sangat mengharapkan dukungan dan partisipasi rekan-rekan wartawan untuk membantu tugas KPU menyebarluaskan informasi berkaitan dengan tahapan, jadwal, dan aturan Pemilu 2024, termasuk berbagai kegiatan KPU, kepada masyarakat Kabupaten Langkat, khususnya mengenai proses rekrutmen calon anggota badan adhoc pemilu yang saat ini sudah secara resmi dibuka.
“Jadi, inti pertemuan kita hari ini ialah memperkuat hubungan kemitraan antara KPU Kabupaten Langkat dengan rekan-rekan wartawan. Harapannya, rekan-rekan wartawan dapat menyebarluaskan informasi seputar Pemilu 2024 secara masif melalui masing-masing media massanya, serta memberikan berbagai informasi, termasuk saran dan kritik, agar kinerja dan integritas KPU semakin baik,” ujar Magfirah.
Sebelumnya saat membuka kegiatan itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Langkat, Ferdiansyah Putra, mengatakan, proses rekrutmen calon anggota badan adhoc pemilu merupakan kegiatan lanjutan dari seluruh rangkaian tahapan Pemilu 2024 yang telah dan sedang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Langkat.
“Tahapan Pemilu 2024 sebenarnya sudah dimulai sejak beberapa bulan lalu, yang dimulai dengan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Kemarin kita juga sudah melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi SIAKBA. Alhamdulillah, hari ini pendaftarannya sudah dibuka, menyusul telah terbitnya Keputusan KPU RI tentang pedoman teknis rekrutmen calon anggota badan adhoc Pemilu 2024,” ungkap Ferdiansyah.(*)
Reporter: Sendi
Editor: AN Yusuf