Pemutihan dari 21 Oktober – 31 Desember, Warga Langkat Dihimbau Bayar Pajak Kendaraan

Pj Bupati Langkat M Faisal Hasrimy membayar pajak kendaraan, Senin (4/11/24) di halaman Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Langkat diajak membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu sekaligus memanfaatkan program pemutihan pajak yang sedang berjalan.

Disampaikan Pj Bupati Langkat M Faisal Hasrimy di halaman Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat, Senin (4/11/2024).

Faisal Hasrimy juga mencotohkan pembayaran pajak kendaraan dinas jajaran Pemkab Langkat.

Ia mengimbau para ASN yang memiliki kendaraan dinas agar disiplin membayar pajak tahunan, sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Langkat dan Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga  Alokasikan Rp6,5 M, Langkat Gelar Pilkades Pada 12 Juli 2022

“Dengan membayar pajak, kita berkontribusi untuk pembangunan yang lebih baik di Langkat dan Sumatera Utara. Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor juga saya ajak untuk membayar pajak tepat waktu,” ujar Faisal Hasrimy.

Ia juga mengingatkan masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak yang diselenggarakan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Program pemutihan pajak berlaku dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024. Program pemutihan ini memberikan banyak keuntungan bagi para wajib pajak, seperti:

  • Pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun sebelum 2023.
  • Pembebasan denda PKB untuk pembayaran kedua.
  • Pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Pembebasan pajak progresif.
  • Diskon 5% pada pokok PKB jika membayar sebelum jatuh tempo 30-60 hari.
  • Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya.
Baca Juga  Sejarah Masuknya Boomerang di Langkat, Hingga Produksinya Mendunia

“Ayo bayar pajak tepat waktu dan manfaatkan program pemutihan ini. Dengan begitu, kita tidak hanya terhindar dari sanksi denda, tetapi juga mendukung upaya pembangunan yang lebih baik di Langkat,” tutup Faisal Hasrimy.

Baca Juga  Berikut Amat Menteri Agama RI pada Peringatan Hari Santri 2022

Program ini diharapkan menginspirasi masyarakat Langkat untuk berpartisipasi aktif membayar pajak kendaraan, sebagai wujud kesadaran dan dukungan terhadap pembangunan daerah.

Kehadiran Faisal Hasrimy didampingi oleh Kepala BPKAD Iskandarsyah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muliani S, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Wahyudiharto, dan Kabag Protokol Winanda Akbar.

Mereka disambut tim dari Samsat Stabat yang bertugas dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan di lokasi tersebut.(*)
Reporter: Ajeni
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us