AXIALNEWS.id | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi penanganan bencana banjir dan tanah longsor dahsyat melanda wilayah Sumatera, khususnya Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sejak 25 November 2025.
Bencana Sumatera seyogianya bukanlah bencana alam semata melainkan bencana ekologis menimbulkan ribuan korban jiwa dan kerusakan lingkungan masif, tetapi juga membuka fakta serius mengenai lemahnya tata kelola penanganan bencana oleh negara.
Bahkan diperparah ketidaksinkronan dan inkonsistensi pernyataan dan sikap pejabat publik tertinggi, yakni Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, termasuk beberapa menterinya.
LBH Medan menilai pernyataan kepala negara bukanlah sekadar komunikasi politik, melainkan instrumen kebijakan memiliki dampak langsung terhadap arah, kecepatan, dan kualitas penanganan bencana.
Oleh karena itu, setiap ucapan Presiden seharusnya mencerminkan kehati-hatian, konsistensi, serta kebijaksanaan berpihak pada keselamatan dan pemulihan korban. Namun, dalam konteks bencana Sumatera, justru terjadi kondisi sebaliknya.
Pada 15 Desember 2025 di Jakarta, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan Indonesia tidak memerlukan dan tidak menerima bantuan asing dalam penanganan bencana. Pernyataan tersebut disampaikan dengan menegaskan bahwa Indonesia mampu mengatasi ini dan menolak tawaran bantuan dari kepala negara lain.
Sikap tersebut kemudian menjadi rujukan kebijakan yang membatasi masuknya dukungan internasional, baik dalam bentuk logistik, keahlian teknis, maupun bantuan kemanusiaan lainnya.
Namun, hanya berselang beberapa waktu kemudian, pada 1 Januari 2026 di Aceh Tamiang, Presiden menyampaikan pernyataan berbeda dan tidak selaras dengan sikap sebelumnya. Dalam pernyataan itu, Presiden menyebut bahwa persoalan bantuan adalah persoalan kemanusiaan dan bahwa “kalau siapapun mau bantu, masa kita tolak. bodoh sekali kalau kita tolak.
Pernyataan ini secara substantif bertentangan dengan sikap sebelumnya yang menolak bantuan asing dan menegaskan kemampuan negara untuk menangani bencana secara mandiri.
LBH Medan menduga Presiden Prabowo Subianto mengalami Demensia (penurunan fungsi otak) dan sedang melakukan sandiwara politik.
LBH Medan menilai ketidaksinkronan pernyataan ini sebagai bentuk ketidakbijaksanaan dalam bertutur dan bersikap dari seorang kepala negara. Inkonsistensi ini bukan hanya persoalan retorika, melainkan berdampak nyata terhadap koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta kepercayaan publik dan komunitas internasional dalam mendukung upaya penanganan bencana.
Kondisi ini semakin mengkhawatirkan ketika dibandingkan dengan fakta lapangan. Hingga memasuki hari ke-40 pascabencana, proses pemulihan belum optimal. Banyak korban masih mengalami kekurangan pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, air bersih, layanan kesehatan, dan tempat tinggal yang layak.
Infrastruktur publik, termasuk jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, dan sarana pendidikan, mengalami kerusakan parah dan belum sepenuhnya dipulihkan. Situasi ini juga diperburuk keterbatasan kapasitas pemerintah daerah, yang bahkan secara terbuka menyatakan ketidaksanggupannya dalam menangani dampak bencana secara mandiri.
Berdasarkan data terakhir Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 20 Desember 2025, bencana banjir dan longsor tersebut telah menyebabkan sedikitnya 1.177 orang meninggal dunia, 148 orang masih hilang, sekitar 7.000 orang mengalami luka-luka, serta 147.236 unit rumah rusak parah atau terbenam lumpur.
Selain itu, kerusakan berat juga terjadi pada berbagai infrastruktur publik yang menjadi penopang utama kehidupan masyarakat.
Angka-angka dan dampak bencana yang dasyat menegaskan bencana Sumatera (Aceh, Sumut dan Sumbar) adalah Bencana Nasional. Hal juga bersesuaian dengan regulasi diatur dalam Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Oleh karena itu Presiden Prabowo harus menetapkan Bencana Sumatera sebagai Darurat Bencana Nasional.
Namun hingga saat ini, Presiden Republik Indonesia belum menetapkan bencana di Sumatera tersebut sebagai Bencana Nasional. Sikap ini, ditambah dengan penolakan awal terhadap bantuan luar negeri, telah menimbulkan kekecewaan mendalam dan tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya warga terdampak yang masih berjuang bertahan hidup dalam kondisi serba terbatas.
LBH Medan memandang inkonsistensi pernyataan Presiden juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), terutama asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Serta mengarah kepada kejahatan kemanusiaan.
Dalam situasi bencana, kepastian arah kebijakan menjadi kunci agar seluruh pemangku kepentingan dapat bergerak secara terpadu dan efektif. Ketika pernyataan Presiden berubah-ubah dan tidak sinkron, maka yang terjadi adalah kebingungan struktural di tingkat pelaksana serta keterlambatan penanganan di lapangan.
Lebih jauh LBH Medan menyampaikan kekhawatiran serius terkait kondisi kepemimpinan nasional di tengah situasi krusial ini. Presiden Prabowo Subianto berada pada usia lanjut yang secara medis dikenal sebagai fase kehidupan dengan kerentanan tertentu terhadap penurunan fungsi kognitif (Demensia).
LBH Medan menilai Inkonsistensi pernyataan dan sikap yang berulang dalam isu sepenting penanganan bencana patut menjadi alarm serius bagi publik dan lembaga negara lainnya. LBH Medan menegaskan, penanganan bencana bukanlah ruang untuk ego politik, pencitraan, ataupun kebanggaan semu atas klaim kemandirian negara.
Penanganan bencana adalah kewajiban konstitusional negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam kondisi darurat kemanusiaan, membuka ruang bagi bantuan internasional bukanlah bentuk kelemahan, melainkan wujud tanggung jawab negara untuk memastikan hak atas hidup, kesehatan, dan kesejahteraan warga negara terpenuhi secara maksimal.
Atas dasar tersebut, LBH Medan mendesak:
LBH Medan menegaskan negara tidak boleh abai, ragu, apalagi plin-plan dalam menghadapi bencana kemanusiaan sebesar ini. Setiap inkonsistensi kebijakan dan pernyataan bukan hanya mencederai prinsip pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi memperpanjang penderitaan korban.
Dalam situasi darurat, kebijaksanaan, konsistensi, dan keberpihakan pada kemanusiaan adalah ukuran utama legitimasi kepemimpinan nasional yang mengedepankan keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).
Pres Rilis LBH Medan, 05 Januari 2026.