AXIALNEWS.id | Pemko Medan memantau dan mengevaluasi secara menyeluruh kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan guna meningkatkan kepuasan masyarakat.
Disampaikan Asisten Adminitrasi Umum Setdako Medan, Ferry Ihcsan saat membuka Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Walikota Medan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perangkat Daerah di Lingkungan Pemko Medan.
Giat ini dilaksanakan Bagian Organisasi Setdako Medan, Kamis (31/10/24) di Royal Suite Condotel. Dihadiri Kepala Bagian Organisasi Setdako Medan, Fiza Vandhana.
Ferry mengatakan, selama ini penilaian pelayanan publik dilakukan dua instansi yakni Kementerian PANRB dan Ombudsman RI.
“Namun, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan dua instansi itu hanya mengambil beberapa sample perangkat daerah,” imbuhnya.
Dia menambahkan, masih banyak keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik, terutama di luar perangkat daerah yang menjadi sample Kementerian PANRB dan Ombudsman RI.
Ferry berharap peserta dari perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini dan melaksanakan peraturan yang menjadi materi sosialisasi.
“Maka perlu diadakan pemantauan dan evaluasi menyeluruh perangkat daerah secara mandiri oleh sekretariat daerah, dalam hal ini Bagian Organisasi berkolaborasi dengan stakeholders,” ungkapnya.
Sebelumnya Kabag Organisasi Setdako Medan, Fiza Vandhana melaporkan, kegiatan ini bermaksud memberikan panduan, pemahaman, dan pengetahuan dalam pelaksanaan Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 25 Tahun 2024.
“Sedangkan tujuan kegiatan ini untuk memperoleh penjelasan dan pemahaman yang utuh tentang Perwal 25 Tahun 2024,” lanjutnya.
Peserta dalam kegiatan ini sebanyak 62 orang terdiri atas pejabat administrasi/sekretaris dinas, badan, inspektorat, satuan, kecamatan, dan RSUD pada perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Bertindak sebagai narasumber Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean dan Analis Kebijakan Pertama Kementerian PANRB, Harry Alfredo Purba.(*)
Reporter: R Hamdani
Editor: Eddy S