Penipu Jual Beli Mobil Online Ditangkap Pidum Polres Langkat

Para pelaku penipuan online berhasil diamankan Kanit Pidum Polres Langkat Ipda Herman Sinaga bersama jajaran, di Mapolres Langkat, Stabat, Selasa 4 Januari 2022. Sumber Humas Polres Langkat.

AXIALNEWS.id [eksil nius] – Langkat | Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Langkat berhasil menangkap 3 (tiga) tersangka diduga sebagai pelaku penipuan jual beli online.

Penangkapan dipimpin Kanit Pidum Polres Langkat Ipda Herman Sinaga S.sos, di Kantor Bank Mandiri Center Poin Medan, Selasa (4/1/2022).

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu;

  • Afriadi Indra Gunawan alias Apriton (33) warga Jalan Denai, Gang Berdikari No. 16 Lingk. XI Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
  • Ikram Syah Ramadhan (33) warga Tangguk Bongkar IX No. 77 Lingk IX, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
  • Aan Syahputra (26) warga  Tangguk Bongkar IX No.8,  Gang Buntu, Lingk IX Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Baca Juga  Golkar Binjai Gelar Beringin Cup Pra Piala Suratin

Melalui siaran persnya Kanit Pidum Ipda Herman Sinaga mengatakan, penangkapan dilakukan bersama Panit Pidum Ipda Ali Al Asgor dan anggota Opsnal. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 02 / I / 2022 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 03 Januari 2022.

Baca Juga  Omicron Masuk Indonesia, Jokowi Sampaikan 3 Poin Penting

Tiga pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan online atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1e KUHPIdana dan atau pasal 480 Ke 2e KUHPidana, pada Selasa 04 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

Sementara korbannya Kevin Pranata (27) warga Lingk. IX,  Kelurahan Sido Rejo Hilir, Kecamantan Medan Tembung, Kota Medan.

Ilustrasi jual beli mobil (SHUTTERSTOCK). Sumber Kompas.com.

Adapun barang bukti diamankan;

  • 1 (satu) lembar fotocopy slip bukti transfer ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 105001637xxxx atas nama Oktavianan Fajarwati, tertanggal 3 Januari 2022.
  • 1 (satu) buah ATM Bank Mandiri warna kuning nomer 6032 9875 0366 xxxx atas nama Ikram Syah Ramadhan.
Baca Juga  Warga Langkat Tewas di Bakar Ternyata Istrinya Sedang Hamil

Antara pelaku dan korban sebelumnya melakukan transaksi jual beli mobil tersebut berlokasi di Jalan Hang Tuah No. 80 Stabat, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pada Senin 3 Januari 2022.

Baca laman selanjutnya…

Halaman: 1 2
Berita Lainnya

Contact Us