AXIALNEWS.id [eksil nius] – Langkat | Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Langkat berhasil menangkap 3 (tiga) tersangka diduga sebagai pelaku penipuan jual beli online.
Penangkapan dipimpin Kanit Pidum Polres Langkat Ipda Herman Sinaga S.sos, di Kantor Bank Mandiri Center Poin Medan, Selasa (4/1/2022).
Ketiga tersangka yang diamankan yaitu;
Melalui siaran persnya Kanit Pidum Ipda Herman Sinaga mengatakan, penangkapan dilakukan bersama Panit Pidum Ipda Ali Al Asgor dan anggota Opsnal. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 02 / I / 2022 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 03 Januari 2022.
Tiga pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan online atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1e KUHPIdana dan atau pasal 480 Ke 2e KUHPidana, pada Selasa 04 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
Sementara korbannya Kevin Pranata (27) warga Lingk. IX, Kelurahan Sido Rejo Hilir, Kecamantan Medan Tembung, Kota Medan.
Adapun barang bukti diamankan;
Antara pelaku dan korban sebelumnya melakukan transaksi jual beli mobil tersebut berlokasi di Jalan Hang Tuah No. 80 Stabat, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pada Senin 3 Januari 2022.