AXIALNEWS.id | Krisis ekonomi global yang datang silih berganti—mulai dari pandemi COVID-19, fluktuasi harga komoditas, hingga konflik geopolitik—menunjukkan satu kenyataan mendasar: sistem keuangan modern sangat rentan terhadap ketidakstabilan dan sering kali memperdalam ketimpangan sosial.
Ketika sebagian kecil masyarakat menikmati keuntungan besar melalui spekulasi finansial, jutaan orang lainnya kehilangan pekerjaan, pendapatan, dan akses terhadap kehidupan yang layak.
Dalam kondisi seperti ini, prinsip-prinsip ekonomi syariah kembali relevan. Ia tidak hanya menjadi ajaran keagamaan, tetapi juga menawarkan paradigma ekonomi alternatif yang lebih adil, stabil, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.
Ketidakstabilan keuangan modern kerap berakar dari praktik ekonomi berbasis bunga (riba), ketergantungan pada utang, dan spekulasi tanpa dukungan sektor riil. Laporan Oxfam tahun 2024 mengungkapkan bahwa 1% populasi terkaya dunia menguasai lebih dari 60% kekayaan global, sementara mayoritas penduduk dunia berjuang menghadapi inflasi, pengangguran, dan biaya hidup yang terus naik.
Di Indonesia, pertumbuhan ekonomi sekitar 5% belum sepenuhnya menjamin pemerataan. Rasio Gini yang berada di kisaran 0,38–0,40 menandakan masih lebarnya jurang kesejahteraan antara kelompok kaya dan miskin. Sementara sektor keuangan terus tumbuh, banyak masyarakat kecil yang tidak mendapatkan akses pembiayaan produktif.
Model ekonomi yang berorientasi pada keuntungan maksimal tanpa memperhatikan nilai moral dan sosial pada akhirnya menghasilkan sistem yang tidak inklusif. Maka, muncul kebutuhan untuk menata ulang fondasi ekonomi dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan beretika — di sinilah prinsip syariah menawarkan arah baru.
Ekonomi syariah berdiri di atas nilai-nilai keadilan (‘adl), kemaslahatan (maslahah), dan tanggung jawab sosial. Prinsip-prinsip tersebut tidak hanya mengatur cara mencari keuntungan, tetapi juga menuntun bagaimana hasil ekonomi harus membawa manfaat bagi masyarakat luas.
Ada tiga prinsip utama yang dapat menjadi solusi konkret terhadap ketidakstabilan dan ketimpangan sosial:
Sistem keuangan syariah menolak praktik riba, karena bunga menciptakan keuntungan sepihak bagi pemilik modal tanpa partisipasi nyata dalam aktivitas ekonomi produktif. Dalam sistem konvensional, hal ini sering menimbulkan beban berat bagi peminjam dan memperparah ketimpangan.
Sebaliknya, prinsip profit and loss sharing (bagi hasil) dalam syariah mendorong keadilan dan keseimbangan risiko antara investor dan pelaku usaha. Instrumen seperti mudharabah dan musyarakah memastikan bahwa keuntungan diperoleh melalui aktivitas riil dan produktif, bukan spekulasi.
Bank Indonesia mencatat bahwa pembiayaan berbasis bagi hasil memiliki tingkat non-performing financing (NPF) yang relatif lebih rendah dibandingkan pembiayaan berbasis bunga, menandakan daya tahan yang lebih baik terhadap guncangan ekonomi.
Salah satu keunggulan ekonomi syariah adalah mekanisme distribusi kekayaan melalui instrumen sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Semua instrumen tersebut bukan sekadar amal, melainkan bagian dari sistem ekonomi yang menjaga perputaran harta agar tidak hanya berputar di kalangan elit.
Potensi zakat nasional, menurut BAZNAS (2024), mencapai lebih dari Rp300 triliun per tahun. Namun, realisasi penghimpunan baru sekitar 10%. Jika potensi ini dikelola secara produktif dan transparan, zakat dapat menjadi motor penggerak pemerataan ekonomi, memperkuat daya beli masyarakat bawah, sekaligus menjadi penopang stabilitas sosial.
Ekonomi syariah menempatkan etika sebagai inti dari setiap aktivitas ekonomi. Setiap transaksi wajib memenuhi prinsip halal, adil, dan tidak merugikan. Ini sejalan dengan konsep good governance dan sustainable economy yang kini banyak diadopsi oleh sistem ekonomi global.
Bahkan, prinsip syariah seperti larangan monopoli (ihtikar), keharusan transparansi (amanah), serta kepedulian terhadap lingkungan mencerminkan kesadaran moral dan ekologis yang sangat dibutuhkan dalam menghadapi krisis global. Dengan demikian, sistem syariah tidak hanya mengatur hubungan ekonomi, tetapi juga membangun harmoni sosial dan keseimbangan lingkungan.
Menuju Implementasi yang Substansial
Namun, penerapan prinsip syariah tidak cukup berhenti pada label “syariah”. Esensinya harus hadir dalam substansi kebijakan dan perilaku ekonomi.
Dalam konteks global, sistem keuangan syariah telah terbukti lebih tahan terhadap krisis. Pada krisis finansial 2008, misalnya, banyak lembaga keuangan syariah tetap stabil karena berlandaskan pada aset riil dan tidak terlibat dalam instrumen derivatif berisiko tinggi. Ini menunjukkan bahwa nilai-nilai moral ekonomi Islam memiliki relevansi praktis bagi stabilitas ekonomi dunia.
Dunia kini tengah mencari arah baru dalam pembangunan ekonomi. Sistem berbasis bunga dan spekulasi terbukti tidak menjamin kesejahteraan, sementara kapitalisme ekstrem menimbulkan jurang sosial yang kian dalam.
Prinsip-prinsip ekonomi syariah menawarkan alternatif: ekonomi yang tumbuh tanpa meninggalkan keadilan, stabil tanpa kehilangan nilai kemanusiaan.
Menghadapi ketidakstabilan keuangan dan ketimpangan sosial, penerapan prinsip syariah bukan hanya opsi bagi umat Islam, tetapi kebutuhan bagi seluruh masyarakat global yang menginginkan ekonomi yang lebih berkeadilan dan berkeberkahan.
Sebab sejatinya, kestabilan ekonomi tidak hanya diukur dari angka pertumbuhan, tetapi dari sejauh mana setiap manusia dapat hidup dengan martabat, keadilan, dan kesejahteraan yang merata.(*)
Penulis : M Ali Makruf, Mahasiswa Universitas Tazkia Bogor.