Perangkat Daerah Pemkab Langkat Belum Seluruhnya Laporkan Pengunaan Barang

Apel gabungan jajaran Pemkab Langkat, Senin (12/2/2024), di halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Asisten Pemerintahan Kesejahteraan Masyarakat Mulyono sampaikan tugas kerja yang harus segera diselesaikan jajaran Pemkab Langkat.

Disampaikannya saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (12/2/2024).

Berikut agenda kerja yang harus segera diselesaikan di antaranya :

Sesuai Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Menyampaikan laporan keuangan SKPD kepada kepala daerah melalui PPKD paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ini dalam rangka percepatan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023, sesuai surat Sekretaris Daerah nomor 990 3012/BPKAD/2023 tanggal 28 Desember 2023 bawah penyampaian laporan keuangan perangkat daerah dalam 31 Januari 2024.

Baca Juga  Mei 2023, Medan Jadi Tuan Rumah HUT ke-43 Dekranas

Lalu dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Langkat tahun 2023 dan berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Ditegaskan bahwa kepala perangkat daerah selaku pengguna barang berwenang dan bertanggung jawab menyusun dan menyampaikan laporan barang penguna semesteran dan tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.

Baca Juga  Panen Raya Padi Ikut Turun ke Sawah, Afandin:  Mafia Pupuk Akan Kita Brantas

Adapun laporan yang dimaksud di antaranya:

  • Laporan mutasi barang milik daerah semester II tahun 2023.
  • Laporan hasil inventarisasi milik daerah tahun 2023.
  • Laporan tindak lanjut BPK RI.

“Untuk menjadi perhatian kita bersama bahwa sampai saat ini penggunaan barang pada masing-masing perangkat daerah masih belum seluruhnya menyampaikan laporan tersebut” ucapnya

Baca Juga  Pemko Medan Didukung KSAD, Normalisasi Sungai Deli Libatkan TNI AD

Mulyono kembali mengingatkan seluruh perangkat daerah agar segera menindaklanjuti hal tersebut, sehingga laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2023 dapat disampaikan kepada BPK RI sebagai upaya meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).(*)
Reporter: Ajeni Sutiyo
Editor: Eddy S

Follow Official WhatsApp Channel AXIALNEWS.id untuk mendapatkan berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us