
AXIALNEWS.id | Pemkab Langkat telah menetapkan peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2004 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Diharapkan, perda ini memotivasi seluruh pihak berperan aktif dalam kebudayaan dan melakukan wisata Langkat.
Disampaikan Asisten Administrasi Umum Setdakab Langkat, Musti saat memimpin apel gabungan jajaran Pemkab Langkat, di halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (22/7/2024).
Menurutnya pariwisata merupakan sektor berkembang pesat dan menjadi sumber pendapatan devisa nasional.
Sektor ini mampu menciptakan kesempatan kerja dan usaha, serta melestarikan nilai-nilai budaya dan sejarah, selain sebagai penggerak ekonomi masyarakat.
Di Langkat, lanjutnya, pembangunan sarana dan prasarana di objek wisata khususnya di Bukit Lawang dan Tangkahan telah dimulai.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Langkat juga telah melakukan berbagai langkah antisipatif mengurangi risiko bencana di destinasi wisata.
BPBD melakukan sosialisasi ke masyarakat di daerah rawan bencana, memasang tanda dan rambu di titik-titik rawan, serta menyiapkan jalur evakuasi darurat.
Dengan berbagai upaya itu, diharapkan target wisatawan tahun 2024 yang ditetapkan dalam RPJMD tercapai, serta kepuasan wisatawan meningkat.(*)
Reporter: Ajeni S
Editor: Eddy