Iklan Pemilu

Perihal SKT Sebidang Tanah, HCS Merasa Dipermainkan Kades Sukaraya Deli Serdang  

Hendra Cipta Sembiring (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Seorang warga Desa Sukaraya Kecamatan Pancur batu, Deli Serdang, bernama Hendra Cipta Sembiring (HCS) merasa dipermainkan oknum Kepala Desa (Kades) Sukaraya berinisial BS.

Hal itu disampaikan HCS saat memberikan keterangan kepada wartawan media ini di Komplek Evergreen, Jalan Amal, Medan, Rabu (5/6/24). 

HCS mengatakan, dirinya bersama ibu kandungnya membuat pengajuan pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas sebidang tanah di desa tersebut atas nama Patimah br Tarigan. 

Setelah SKT tersebut diterbitkan Kades Sukaraya berinisial BS, kemudian oknum kades itu mengatakan SKT yang diterbitkannya terdapat kesalahan dan kekeliruan. 

Baca Juga  HIMALA Aceh Salurkan Fasilitas Pendidikan untuk Pelajar Korban Kebakaran Tanjungpura

“Saya atas nama ibu kandung saya Patimah br Tarigan sangat kecewa dengan tindakan Kades Sukaraya. Bagaimana mungkin segampang itu dirinya mengatakan ada kesalahan,” kata HCS

“Negara kita negara hukum, setiap tindakan harus berdasarkan hukum, bukan sesuka hati,” tambahnya. 

HCS pun merasa dipermainkan oknum Kades berinisial BS itu. Apalagi katanya, dalam pengurusan SKT tersebut, ia dan ibu kandungnya mengeluarkan sejumlah uang yang diberikan kepada oknum Kades Sukaraya itu. 

“Ibu saya mengurus SKT itu tidak gratis, mereka memintai sejumlah uang,” imbuhnya. 

Baca Juga  11 Juta Usia Kerja di Sumut, Keterampilan & Kompetensi Perlu Ditingkatkan

Penerbitan SKT Sesuai Dengan Surat Keputusan Pengadilan Di hadapan awak media ini, HCS menyampaikan bahwa penerbitan SKT telah sesuai dengan surat keputusan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan Agama Lubuk Pakam. 

Sebelumnya, ibu kandung HCS digugat oleh pihak lain yang mencoba menyerobot lahan tanah milik orang tuanya. 

Namun, berdasarkan surat keputusan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan Agama Lubuk Pakam, ibu kandung HCS atas nama Patimah br Tarigan ditetapkan secara sah di mata hukum sebagai pemilik sebidang tanah tersebut. 

Baca Juga  Turnament Karate U21 IMT-GT CUP I 2023, Diharapkan Bobby Lahirkan Atlet Berprestasi

Lalu, atas dasar keputusan pengadilan itu, pihak HCS mengajukan penerbitan SKT kepada Kades Sukaraya. Kemudian Kades Sukaraya berinisial BS menerbitkan SKT yang diajukan pihak keluarga HCS. 

Kemudian Kades BS mengatakan bahwa SKT yang diterbitkannya terdapat kesalahan dan kekeliruan. Tindakan itu pun membuat pihak HCS dirugikan. 

Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi media,Kades Sukaraya meminta awak media untuk menemuinya langsung jika ingin mengkonfirmasi. 

Hingga berita ini tayang, awak media masih mencoba menggali informasi lebih lanjut.(*)

  • Reporter: M Alzi
  • Editor: R Hamdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us