AXIALNEWS.id | Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana PA dibebaskan dari segala tuntutan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keputusan itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat dalam persidangan beragendakan pembacaan putusan di Ruang Sidang Prof Dr Kesumah Atmaja SH Kantor PN Stabat, Senin (8/7/2024).
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Stabat Adriansyah SH MH tersebut, spontan membuat riuh para pendukung dan keluarga Terbit Rencana PA dengan sorak sorai berterima kasih kepada Majelis Hakim.
Bahkan, istri terdakwa Tiorita terlihat menangis haru dan berucap penuh syukur.
“Dalam hal ini, Majelis Hakim memiliki pendapat yang berbeda dengan para Jaksa Penuntut Umum,” ujar Majelis Hakim.
“Majelis Hakim menilai dan memutuskan jika terdakwa Terbit Rencana PA dinyatakan bebas dari segala tuntutan sebagaimana yang dituntut JPU,” sambung Majelis Hakim.
“Karena, apa yang didakwakan JPU para pelaku kasus kerangkeng manusia sudah diputuskan dalam kasus lain dan sudah memiliki putusan tetap (inkrah). Terdakwa dinyatakan tidak terlibat dalam kasus yang sebagaimana didakwakan oleh JPU,” tambah Majelis Hakim.
Bukan itu saja, Majelis Hakim juga membebaskan Terbit Rencana PA dari kewajibannya membayar restitusi sebagaimana yang dimohonkan LPSK.
Serta mengembalikan semua benda yang disita kepada pemiliknya semula.
Seperti mengembalikan mobil Hilux, dan Pabrik PKS PT Dewa Rencana PA (DRP) kepada pemiliknya untuk dioperasikan kembali seperti semula.
“JPU harus mengembalikan semua barang bukti dan merehabilatasi nama terdakwa sesegera mungkin,” terang Majelis Hakim.
Mendengar putusan bebas yang disampaikan Majelis Hakim, Tim JPU menyatakan akan melakukan langkah hukum berupa Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami memutuskan untuk melakukan Kasasi yang Mulia Majelis Hakim,” ujar JPU.
Senada, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Langkat, Hendra Abdi P Sinaga SH MH, saat dikonfirmasi terkait putusan bebas oleh Majelis Hakim PN Stabat, mengatakan jika pihaknya menghormati putusan tersebut.
“Kita hormati atas putusan bebas Majelis Hakim itu. Tapi kita upaya untuk Kasasi,” ujarnya melalui ponsel, Senin (8/7/2024).
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Terbit Rencana PA dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 tahun penjara, dan membayar reatitusi sebesar Rp 2,373 miliar. (*)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Eddy S