AXIALNEWS.id [dibaca: eksil nius] — Langkat | Entah sudah berapa lama beroperasi perjudian menggunakan mesin judi ketangkasan (jackpot) di Dusun Kuta Tengah, Desa Kuala Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.
Pastinya praktek haram dikampung narkoba itu berhasil diberantas (digerebek) dalam Operasi Antik Toba 2022 Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di wilayah hukum Polres Langkat, pada Kamis (17/2/2022) sekira jam 16.00 WIB.
Sedikitnya 10 orang dan 9 mesin jackpot diamankan aparat penegak hukum. Enam dari 10 orang itu, urinnya positif menggunakan narkoba.
“Empat orang negatif, selebihnya positif. Sembilan dari mesin jackpot itu terdiri dari delapan mesin jackpot kelinci dan satu mesin tembak ikan,” tulis Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi via pesan WhatsAppnya, Jum’at (18/2/2022) sore.
“Mesin jackpotnya kita limpah ke Satreskrim Polres Langkat,” sebut Kusnadi menambahkan.
Operasi yang berlangsung di warung reot itu, turut mengamankan 1 buah timbangan elektrik, 4 bong (alat hisap sabu), 1 buah mancis, 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisi puluhan plastik klip bening kosong ukuran kecil, dan 2 buah pipet plastic.