Petisi 17+8 Koalisi Sipil Dibahas DPR, Berikut Daftarnya

Massa aksi terdiri dari mahasiswa, ojol, dan masyarakat umum menggelar unjuk rasa, Senin (1/9/2025) di depan Kantor DPRD Langkat. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Rapat membahas petisi 17+8 telah direncanakan Pimpinan DPR RI bersama para pimpinan fraksi-fraksi.

Tuntutan 17+8 ini disuarakan masyarakat selama aksi unjuk rasa 25-31 Agustus.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat sekaligus akan mengevaluasi dan menyatukan pendapat dengan delapan fraksi di DPR.

“Kita akan lakukan besok (red: 4/9/25) rapat evaluasi dengan pimpinan-pimpinan fraksi untuk menyatukan pendapat dan kesepakatan di DPR,” ujar Dasco usai menerima audiensi sejumlah perwakilan mahasiswa dan organisasi kepemudaan di kompleks parlemen, Rabu (3/9/25).

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan tuntutan koalisi sipil yang tertuang dalam petisi 17+8 sebagian sudah disampaikan mahasiswa dalam audiensi tersebut. Dasco mengaku akan menindaklanjuti tuntutan tersebut secepatnya.

“Nah kami dalam audiensi tadi sudah menyampaikan DPR dalam waktu singkat-singkatnya akan melakukan evaluasi-evaluasi menyeluruh baik terhadap tunjangan maupun keterbukaan kegiatan DPR yaitu termasuk dalam 17+8,” katanya.

Baca Juga  Bertahun…! Gudang Pengoplos BBM Ilegal Bebas Beroperasi di Tanjungpura

Dasco membantah bahwa DPR baru kali ini menerima aspirasi masyarakat. Menurut dia, selama ini banyak aspirasi yang diterima alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.

Dia bilang dalam aksi unjuk rasa sepekan terakhir, DPR juga berencana bertemu perwakilan pedemo. Namun, rencana itu urung dilakukan karena aksi sudah tak murni dan berujung ricuh.

“Kemarin begitu kita mau keluar itu sudah bukan murni unjuk rasa ada penumpang-penumpang gelap yang tentunya suasana di lapangan tidak kondusif,” kata dia.

Koalisi sipil sebelumnya merumuskan 17+8 tuntutan merespons aksi unjuk rasa sepekan terakhir, melalui ’17+8 tuntutan rakyat: transparansi, reformasi, dan empati’.

Koalisi meminta 17 tuntutan segera dipenuhi dalam waktu sepekan hingga 5 September.

Sedangkan, 8 tuntutan sisanya, harus diselesaikan dalam setahun setelahnya, dan berikut daftarnya.

Daftar Petisi 17:

  1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tak ada kriminalisasi demonstran
  2. Bentuk tim investigasi kematian Affan Kurniawan, dan semua demonstran yang menjadi korban aksi 25-31 Agustus
  3. Bekukan kenaikan tunjangan, gaji, dan fasilitas baru anggota DPR
  4. Publikasikan transparansi anggaran
  5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota bermasalah
  6. Pecat atau sanksi kader partai politik yang tidak etis dan memicu kemarahan publik
  7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat
  8. Libatkan kader partai dalam ruang-ruang dialog bersama publik
  9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan
  10. Hentikan tindakan represif dan kekerasan berlebihan aparat dalam mengawal demo
  11. Tangkap dan proses hukum anggota atau aparat yang memerintahkan atau melakukan tindakan represif
  12. TNI segera kembali ke barak
  13. TNI tak boleh ambil alih fungsi Polri, tegakkan disiplin internal
  14. Tak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi
  15. Pastikan upah layak untuk buruh
  16. Pemerintah segera ambil langkah darurat cegah PHK massal
  17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah murah dan outsourcing
Baca Juga  Kasus PPPK Langkat, Polda Sumut Didesak Kompolnas Tahan 5 Tersangka
Baca Juga  SMSI Undang Kajati DKI Jakarta pada Tasyakuran MURI

Sementara 8 tuntutan tambahan jangka panjang hingga 31 Agustus 2026.

Daftar Petisi 8:

  1. Bersihkan dan reformasi DPR besar-besaran; lakukan audit dan tinggikan syarat anggota DPR.
  2. Reformasi partai politik; parpol harus mempublikasikan laporan keuangan, memastikan fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
  3. Reformasi sektor perpajakan dengan adil
  4. Sahkan RUU Perampasan Aset
  5. Reformasi kepolisian agar profesional dan humanis
  6. TNI kembali ke barak
  7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen lain
  8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan; mulai dari PSN, evaluasi UU Ciptaker, dan tata kelola Danantara.(*)
    Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us