AXIALNEWS.id | Fenomena janggal terjadi di pencoblosan disejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Kuala pada Pilkada Langkat, Rabu 27 November 2024 lalu.
Kejanggalan dinilai dari perolehan pemilih paslon 01, Syah Afandin – Tiorita br Surbakti memperoleh suara 100 persen.
Sementara paslon 02, Iskandar Sugito – Adli Tama Hidayat Sembiring tidak mendapatkan satu suara pun (0%).
Mari kita simak kejanggalan itu.
Pemungutan suara Pilkada Langkat yang diwarnai hujan menjadi salah satu penyebab tingginya angka golput (pemilih tidak menggunakan hak pilihnya).
Meski belum ada pernyataan resmi dari KPU Langkat terkait persentasi golput pada Pilkada 2024.
Namun tulisan ini, bukan menyoal siapa peraih suara terbanyak atau tingginya angka golput di Langkat, melainkan adanya ketidak laziman yang terjadi dibeberapa TPS di pelaksanaan Pilkada Langkat.
Pada hasil pemungutan suara dibeberapa TPS di Langkat terkhusus di Kecamatan Kuala, terdapat beberapa TPS setelah penghitungan suara didapat, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih, sama dengan jumlah suara yang diraih salah satu paslon Bupati-Wakil Bupati Langkat, yakni Syah Afandin – Tiorita Br Surbakti.
Tangkapan Layar Sirekap KPU.(suarain.com)
Hasil dari penelusuran Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) Pilkada 2024 KPU.
Model C Hasil KWK Bupati yang di upload di website Sirekap KPU menunjukkan data dari enam TPS di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat.
Ada empat TPS dengan jumlah suara paslon nomor urut 01 sama dengan jumlah pemilih yang hadir.
Semetara paslon nomor urut 02 tidak meraih satu pun suara atau nol suara.
Kemudian dua TPS lainnya, yakni TPS 1 dan TPS 5, paslon nomor urut 02 juga tidak meraih suara atau nol suara.
Sementara paslon nomor urut 01 meraih 285 suara dari 287 pemilih yang hadir di TPS 1.
Lalu di TPS 5 meraih suara 218 suara dari 220 jumlah pemilih yang hadir.
Di kedua TPS tersebut masing-masing terdapat 2 suara tidak sah.
Desa Raja Tengah merupakan domisili atau desa dari calon Wakil Bupati Langkat Tiorita br Surbakti, Istri dari Eks Bupati Langkat Terbit Rencana PA alias Cana, Terpidana Korupsi.
Pola seperti ini, dikabarkan terjadi sejak Pilkada Langkat tahun 2018 lalu.
Menghantarkan pasangan TERASA (Terbit Rencana PA – Syah Afandin) terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Langkat periode 2019 – 2024.
Lalu di kecamatan sama namun di desa berbeda turut ditemukan pola hampir sama dengan TPS di Desa Raja Tengah.
Desa tersebut, Desa Balai Kasih. Ada empat TPS di desa itu.
Di empat TPS yang berada di Desa Balai Kasih paslon nomor urut 02 hanya meraih 1 suara yakni di TPS 3.
Kemudian dari 4 TPS di Desa Balai Kasih totalnya ditemukan 106 suara tidak sah, dengan rincian:
Tentu ini memunculkan pertanyaan-pertanyaan publik.
Sehingga baik pemilih dari masyarakat biasa, petugas penyelenggara pemungutan suara, hingga pengawas TPS seluruhnya memilih paslon nomor urut 01.
Kondisi ini harus pula menjadi daerah penelitian bagi aktivis – aktivis demokrasi. Benarkah sebegitu homogennya pilihan para pemilih di dua desa di Kecamatan Kuala itu.
Data hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Langkat 2024 di di Desa Balai Kasih, Kecamatan Kuala, berdasarkan form C Hasil KWK Bupati. (suarain.com)
Raihan suara 100 persen memang pernah dicatatkan oleh Joko Widodo – Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 di daerah Papua.
Pasangan Jokowi-Ma’ruf meraih 100 persen suara di lima kabupaten dari 29 kabupaten/kota.
Kelima kabupaten itu yakni:
Namun yang menjadi catatan kelima kabupaten yang berada di kawasan pegunungan tengah itu menggunakan sistem “noken”.
Sistem noken merupakan, metode khusus proses pemilihan pemilu untuk masyarakat Papua yang berasal dari daerah pegunungan.
Sistem noken pertama kali dilaksanakan pada 2004, di 16 kabupaten di Provinsi Papua.
Cara kerja sistem noken ini menggunakan prinsip pemilihan dengan model election in the field. Artinya proses pemilihan harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, terbuka, jujur, dan adil.
Namun, sistem ini berkaitan langsung dengan para pemimpin tradisional. Keputusan pemilihan dipercayakan kepada tangan ketua atau pemimpin suku.
Mengutip laman jdih.kpu.go.id, penggunaan sistem noken dalam pemilu dan pilkada di Papua diatur putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47-81/PHPU.AVII/2019.
Hal ini sebagai yurisprudensi dalam penggunaan sistem noken atau lkat yang digunakan oleh masyarakat tertentu di Papua.
Terdapat dua cara dalam pelaksanaan sistem noken, yaitu sistem noken dan sistem ikat.
Mengutip laman repository.uksw.edu, sistem noken merujuk dari kesepakatan masyarakat setempat yang dilakukan di TPS.
Semua surat suara Pemilu yang diwakili kepala suku itu nantinya dimasukan ke dalam noken atau tempat suara.
Penggunaan sistem noken hanya dapat dilakukan pada wilayah-wilayah yang sulit dijangkau atau terpencil. Sistem noken ini dilakukan sesuai dengan kearifan lokal masyarakat setempat.
Sistem ini biasanya digunakan di daerah Pegunungan Tengah Papua. Sebab, masyarakat di sana hidup tanpa akses informasi, transportasi, alat komunikasi, serta memiliki pendidikan yang rendah.(*)
Sumber: suarain.com
Editor: Riyan