AXIALNEWS.id — [dibaca: eksil nius] — Diinstruksikan para Camat tidak ragu melakukan pembinaan terhadap Lurah dan seluruh ASN dan Non ASN baik di kecamatan maupun di kelurahan, agar dapat bekerja dengan baik sehingga kinerja organisasi berfungsi sebagaimana mestinya.
Hal itu disampaikan Walikota Binjai Amir Hamzah melalui Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Binjai H Irwansyah Nasution SSos saat memimpin apel gabungan ASN Pemko Binjai, di Lapangan Apel Pemko Binjai, Senin (19/12/2022).
Menurut Irwansyah hal itu sesuai dengan wewenangnya melimpahkan sebagian urusan otonomi daerah dan tugas umum pemerintah kepada Camat. Camat bertanggung jawab kepada Walikota melalui sekretaris daerah yang sejalan dengan undang-undang otonomi daerah.
Sesuai peraturan daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016, tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai. Pada pasal 3 disebutkan bahwa kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang Camat, dan kelurahan yang dipimpin oleh seorang Lurah merupakan perangkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada Camat.
Ia juga memberikan tiga (3) pesan kepada Camat dan Lurah serta segenap perangkat kecamatan dan kelurahan antara lain:
Reporter: Joko ES
Editor: R Hamdani