PN Madina Gelar Sidang PETI, Saksi Ahli: Pasal 158 Tepat untuk Terdakwa

Berlangsung sidang PETI menghadirkan saksi ahli dengan terdakwa Akhmad Arjun Nasution, digelar PN Madina melalui vidcon, Kamis (7/7/2022). (Foto: Jeffry Barata Lubis)

AXIALNEWS.id[dibaca: eksil nius]— Pengadilan Negeri (PN) Madina menggelar sidang kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan terdakwa Akhmad Arjun Nasution, warga Kelurahan Muarasoma, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (7/7/2022).

Sidang ini melalui vidcon dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dipimpin ketua PN Madina, Arief Yudiarto SH MH dengan JPU Putra Masduri SH, menghadirkan saksi ahli dari kantor Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Wilayah VI, Horas Edison Situngkir.

Serta Kepala Seksi Sumber Daya Mineral Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumut, Faisal Nasution.

Setelah diambil sumpah sebelum dimulai persidangan, saksi ahli pertama yang memberikan keterangan adalah Horas Edison Situngkir dari Kantor Dinas ESDM Provsu.

Baca Juga  Pasang Tiang Wifi di Binjai, 6 Pekerjanya Kesetrum

Horas ditanya oleh Hakim Ketua, Arief Yudiarto. “Sebelumnya saudara pernah juga di panggil penyidik Poldasu ya, dan sekarang anda dipanggil untuk memberikan keterangan dan tanggapan anda sebagai saksi ahli dalam kasus PETI dengan terdakwa Akhmad Arjun Nasution”, sebutnya.

Lalu Majelis Hakim juga bertanya, sebagai Kasubbag, untuk proses menerbitkan izin itu, apa dari bapak atau langsung ke Dinas Provinsi ?.

Menjawab pertanyaan majelis, saksi ahli Edison mengatakan untuk proses perizinan di Dinas Perizinan Sumut. Dirinya di Kabupaten Madina jadi hanya bertugas sebagai teknis, mengamati dan meninjau kegiatan pertambangan.

“Dan kami membina para penambang yang memiliki izin saja. Kalau yang ilegal adalah kewenangan pusat karena yang berhak melakukan pengawasan itu adalah pusat”,terangnya.

“Sesuai data yang ada sama kami (ESDM,red), pihaknya belum pernah ada mengeluarkan perizinan atas nama terdakwa Akhmad Arjun Nasution untuk bidang pertambangan logam emas,” ungkapnya menambahkan.

Baca Juga  Ketua DHD 45 Sumut: Cegah suasana yang memecah belah masyarakat

Selanjutnya, ketika Hakim bertanya pasal apa yang sesuai untuk dikenakan kepada terdakwa Akhmad Arjun Nasution dalam kasus PETI ini.

Saksi tamatan Universitas Medan Area ini pun menegaskan bahwa bila dilihat dari kronologi kejadian, yang tepat untuk disangkakan kepada terdakwa dalam kasus PETI ini adalah pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batubara.

Untuk lebih menegaskan lagi pendapat saksi ahli Horas Edison Situngkir dari Dinas ESDM Wilayah VI Sumut ini.

JPU Putra Masduri SH juga mengulangi pertanyaan hakim terkait pasal apa yang tepat untuk disangkakan kepada terdakwa Akhmad Arjun Nasution dalam kasus PETI ini. Saksi ahli tetap menegaskan mengulangi tanggapannya bahwa pasal yang tepat adalah 158 UU RI No 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga  HUT ke-61, PT Hutama Karya & PT HKI Tanam 40 Ribu Mangrove

Usai saksi ahli dari Dinas ESDM Sumut, Horas Edison Situngkir diambil keterangan dan tanggapannya. Lalu Majelis Hakim menghadirkan Kepala Seksi Sumber Daya Mineral DPMPTSP Provinsi Sumut, Faisal Nasution untuk keterangan saksi ahli berikutnya.

Baca laman selanjutnya…

Halaman: 1 2
Berita Lainnya

Contact Us