Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Kurir & Pengedar Ditangkap, Bandar Masih Dikejar

Sejumlah barang bukti sabu dimusnahkan Polda Sumut, Senin (24/2/2025) di Mapolda Sumut. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Polda Sumatera Utara (Sumut) dan jajarannya berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan sabu dan ekstasi dari Malaysia ke berbagai wilayah di Sumut.

Tidak hanya menangkap para kurir dan pengedar, dalam satu pengungkapan kepolisian juga sempat baku tembak dengan seorang bandar narkoba bersenjata yang diduga menjadi otak dari peredaran narkotika di daerah Asahan.

Dalam pengungkapan yang berlangsung sejak 27 Desember 2024 hingga 23 Februari 2025, Polda Sumut bersama jajaran berhasil mengungkap 25 kasus narkotika, menangkap 37 tersangka, dan menyita 97,08 kg sabu, 38 gram ganja, serta 2.180 butir ekstasi.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menegaskan pengungkapan ini adalah hasil koordinasi Polda Sumut dengan Polres Jajaran yang menyatakan perang terhadap narkoba.

“Kejahatan narkoba adalah kejahatan yang luar biasa, saya nyatakan dengan tegas, Polda Sumut dan jajaran perang terhadap narkoba, dan saya tidak akan ragu-ragu untuk menindak keras para pelaku kejahatan narkoba,” cetus Kapolda Sumut dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025) di Mapolda Sumut.

Kapolda Sumut juga menyoroti pelaku kejahatan narkoba yang menggunakan senjata api.

Baca Juga  Jembatan Jalan HM Yamin & Abdullah Lubis Direvitalisasi, Berikut Peta Jalan Alternatif

“Bahkan, ada tersangka yang membawa senjata api untuk melindungi bisnis haramnya. Saya berkomitmen, tidak ada tempat untuk narkoba di Polda Sumut ini, Polda Sumut bersama stakeholder dan intansi terkait, sama-sama kita memberantas narkoba,” tambah Kapolda.

Kapolda Sumut menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak akan berhenti sampai di sini.

“Kami akan terus memburu pelaku lain, termasuk jaringan yang masih beroperasi. Ini adalah komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” tegasnya.

Selain tindakan tegas dari aparat, Polda Sumut juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memutus rantai peredaran narkoba.

“Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar narkoba tidak semakin merajalela,” ujar Kapolda Sumut.

Narkoba Asal Malaysia

Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi menyampaikan, narkotika yang disita berasal dari beberapa jaringan internasional yang beroperasi dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan darat.

Baca Juga  Dishub Langkat Gelar Bimtek Peningkatan SDM Pengaturan Lalulintas

“Khusus untuk jaringan internasional semuanya berasal dari Malaysia yang kemudian masuk melalui perairan Tanjung Leidong, Perairan Tanjung Balai, perairan Asahan dan sampai ke Batubara, itu yang berhasil kita amankan,” jelasnya.

Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Ada yang menyembunyikan sabu dalam ransel, menyelundupkan narkotika menggunakan kapal boat ke tengah laut sebelum dipindahkan ke kendaraan darat, hingga membungkusnya dalam paper bag restoran cepat saji.

Salah satu kasus terbesar terjadi di Polrestabes Medan, di mana polisi menyita 33 kg sabu dari satu tersangka.

Baca Juga  Resmi Dilantik, IMM FH UMSU Diminta Militan & Lakukan Perubahan

Dalam salah satu penggerebekan di Asahan, polisi mendapati seorang bandar besar yang membekali diri dengan senjata api. Pelaku mencoba melawan dan menembaki petugas saat akan ditangkap.

“Personil kita tidak ada yang terluka, namun pelaku sempat melarikan diri dan sampai saat ini dilakukan pengejaran,” ungkapnya.

“Ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba semakin berbahaya, bukan hanya merusak generasi muda dengan barang haram, tetapi juga mengancam keselamatan aparat penegak hukum,” ungkap Kombes Yemi Mandagi.

Sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam pemberantasan narkoba, Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti dari 22 kasus yang telah ditangani.

“Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar,” ucap Yemi Mandagi.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us