Polda Sumut Diminta Cabut Status Tersangka P3K Langkat, Tuduhan Suap FITNAH

Aksi damai guru penerima SK Pengangkatan PPPK Langkat 2023, Jumat (27/9/24) di depan Kantor Bupati Langkat. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Dari PPPK Kecamatan Babalan

  • (1) Bapak Saiful Abdi Pejuang Pendidikan,
  • (2) Bapak Saiful Abdi penyelamatan guru-guru honorer,
  • (3) Bapak Kapolda lindungi pahlawan kami Bapak Saiful Abdi,
  • (4) Jangan Termakan Fitnah Pak Kapolda Pak Saiful Abdi tidaklan bersalah.

Empat poin diatas pernyataan dari Guru Penerima SK (Surat Keputusan) Pengangkatan PPPK Langkat 2023 yang tertulis di spanduk pada aksi damai, Jumat (27/9/24) sore, di depan Kantor Bupati Langkat.

Aksi unjukrasa tersebut berlanjut hingga ke Mapolda Sumut, Senin (30/9/2024) sore.

Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut diminta membatalkan status tersangka Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat.

Permitaan disampaikan dalam orasi puluhan guru penerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat.

“Kami aliansi guru PPPK Langkat memohon kepada Bapak Kapolda Sumut agar mencabut status tersangka Kadisdik Langkat (Saiful Abdi) dan Kepala BKD (Eka Depari),” ujar Ketua Aliansi Guru PPPK Langkat, Syaiful Anwar dalam orasinya.

Baca Juga  Warga Rengas Pulau Senang, Jalannya Tak Lagi Berlubang

Dia menyebut, tuduhan menerima dugaan suap (korupsi) kepada kedua tersangka tersebut sangat tidak berdasar dan merupakan fitnah.

  • Puluhan guru PPPK Langkat gelar aksi meminta pembatalan status tersangka Kadisdik dan Kepala BKD Langkat Senin (30/9/24) di Mapolda Sumut. (axialnews)

Penetapan Tersangka Fakta

Sementara, Kanit Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Rismanto Purba yang menemui pengunjukrasa menuturkan, penetapan tersangka Kadisdik dan Kepala BKD Langkat bukan karena desakan massa atau intervensi.

Penetapan tersangka itu berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh penyidik dari saksi maupun tersangka sebelumnya.

Baca Juga  119.308 Pasukan Gabungan Siap Amankan Pemilu 2024

“Jadi, untuk mencabut tersangka tidak karena tekanan atau demo, tapi murni dasarkan alat bukti,” terangnya.

Kata dia, jika ada pihak yang merasa keberatan atau salah dalam penetapan tersangka sebuah kasus, silahkan tempuh jalur hukum.

“Ya, kalau memang ada yang keberatan dengan penetapan tersangka silahkan tempat jalur hukum, praperadilan,” tandasnya.

Sebelumnya, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan pungli seleksi rekrutmen PPPK Kabupaten Langkat TA 2023.

Dua di antaranya adalah, Kepala BKD Langkat, ED dan Kadisdik Langkat, SA. Sedangkan seorang lagi adalah, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik, AS.

  • Aksi damai guru penerima SK Pengangkatan PPPK Langkat 2023, Jumat (27/9/24) di depan Kantor Bupati Langkat. (axialnews)
Baca Juga  September - Oktober 2023, 1.596 Tersangka Narkoba Diamankan Polda Sumut

Disebutkan, penetapan ketiga tersangka baru tersebut setelah melalui gelar perkara pada 5 September 2024.

Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan 3 tersangka tambahan yakni SA, ED dan AS.

Sebelumnya kasus dugaan korupsi rekrutmen PPPK Langkat ditetapkan dua tersangka yakni A kepala SDN 055975 Pancur Ido, Selapian dan RN Kepala SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat, Padang Tualang.

Namun, penyidik tidak melakukan penahanan, berbeda dengan tersangka kasus PPPK dari Kabupaten Madina dan Batubara.

“Keduanya tidak dilakukan penahanan. Itu wewenang penyidik dan pertimbangannya yang bersangkutan kooperatif,” ujar penyidik, Kompol Rismanto Purba ketika menerima pengunjukrasa dari guru honorer Langkat beberapa waktu lalu.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us