
AXIALNEWS.id | Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan dua Kepala Sekolah Dasar (SD) sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.
Dua tersangka itu ialah Awaludin alias A Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 055975 Pancur Ido, Salapian dan Rahayu Ningsih alias RN Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 056017 Tebing Tanjung Selamet.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, menyebut penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.
“Ya saat ini Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat,” tuturnya, Jumat (29/3/24).
Kata Hadi, kedua tersangka tersebut diketahui bernama Awaludin dan Rahayu Ningsih, keduanya merupakan Kepala Sekolah (Kepsek) Dasar di Kabupaten Langkat.
“Keduanya adalah kepala sekolah di Kabupaten Langkat,” ujar Hadi menegaskan.
Perlu diketahui kasus dugaan suap dan korupsi dalam tahapan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat ini sudah terendus sejak beberapa bulan terakhir.
Dalam kasus ini, Polisi telah memeriksa sejumlah pihak. Salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
Tindak hanya itu beberapa waktu lalu kurang lebih 200 orang Guru Honorer dari Kabupaten Langkat melakukan unjuk rasa di Polda Sumut terkait kasus ini.
Para tenaga pengajar itu berpendapat bahwasanya adanya dugaan kecurangan dalam tahapan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 lalu.
Dikutip dari detiksumut, LBH Medan mengungkapkan dua sosok yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Langkat itu adalah kepala sekolah. Mereka menduga kedua tersangka itu bukan pelaku utama.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan informasi terhadap kedua tersangka itu tertera dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima oleh pihaknya selaku kuasa hukum guru honorer yang melaporkan kasus tersebut.
“Hari ini, berdasarkan SP2HP yang telah diambil dan diterima LBH Medan, Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka, yakni Awaludin dan Rahayu Ningsih yang merupakan kepala sekolah di SDN 055975 Pancur Ido, Salapian dan SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat,” kata Irvan, Kamis (28/3/24).
Irvan menyayangkan Polda Sumut yang masih enggan membeberkan tersangka di PPPK Langkat itu kepada media. LBH lalu membandingkan dengan penetapan tersangka di kasus PPPK lainnya.
“LBH Medan menilai penyampaian penetapan tersangka kasus Langkat aneh dan berbeda-beda dengan Kasus-kasus PPPK lainnya yang saat ini ditangani Polda Sumut, semisal Madina dan Batu Bara. Di mana diketahui ketika penyampaian penetapan tersangka dalam kasus PPPK Madina dan Batu Bara disampaikan secara detail siapa tersangka dan jabatannya,” ujarnya.
Pihaknya menduga kedua kepala sekolah yang ditetapkan menjadi tersangka itu bukanlah aktor utama dalam kecurangan PPPK tersebut. Untuk itu, LBH Medan meminta Polda Sumut segera menetapkan pihak lain yang juga terlibat dalam kasus itu.
Irvan menilai ada orang dengan jabatan lebih tinggi yang terlibat dalam kasus itu. Dia berasalan bahwa seorang kepala sekolah tidak bisa menjamin kelulusan honorer yang ikut PPPK Langkat.
Lalu, dalam rekaman percakapan yang diduga Rohayu Ningsih disebutkan bahwa uang sebelumnya disetor kepada mereka juga diberikan kepada orang lain yang memiliki jabatan lebih tinggi.
“LBH Medan menduga kuat jika dua tersangka tersebut bukan pelaku utama dan diduga keduanya mau dijadikan tumbal oleh pelakunya intelektualnya,” kata Irvan.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menyampaikan ada dua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus PPPK Langkat.
“Kasus PPPK Kabupaten Langkat, polisi tetapkan dua orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (27/3/24).(*)
Editor: Tim Redaksi