Iklan Pemilu

Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. (Sumber tvonenews.com)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id [dibaca: eksil nius] –  Setelah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh tim khusus, akhirnya Polri menetapkan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo kini ditahan.

“Irjen FS saat ini dipatsuskan di Rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga  Memahami Putusan MK tentang Putusan DKPP yang Bersifat Akhir & Mengikat

Dalam kasus ini, ada empat tersangka, yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran keempat tersangka.

“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” ujar Agus.

Baca Juga  Jadi Fokus Utama, Wisata Langkat di Proyeksikan Destinasi Kelas Dunia

Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. Agus mengatakan menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam menskenariokan pembunuhan.

Baca Juga  HUT ke-18 Brigif 4 MARI/BS, Afandin & Marinir Brandan Tanam Mangrove

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus.

Baca laman selanjutnya…

Halaman: 1 2
Berita Lainnya

Contact Us