AXIALNEWS.id | Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menyatakan mendukung penuh proses divestasi atau pelepasan lahan PWI Sumut dari aset Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 yang akan berakhir pada tahun 2027 untuk dijadikan komplek Perumahan PWI Sumut.
Diungkapkan Hendry Ch Bangun saat meninjau lahan perumahan PWI Sumut di Dusun XVI Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Minggu (2/6/2024).
Kunjungan Ketua Umum didampingi Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik.
Bertempat di Rumah Literasi Ranggi, Ketua Umum PWI Pusat mengatakan, akan berupaya secepatnya menemui Menteri Badan Usaha Milik Negara Negara (BUMN) Erick Thohir untuk membicarakan proses pelepasan aset lahan perumahan PWI Sumut seluas 14,4 Hektar.
“Kebetulan Kantor Menteri BUMN dekat dengan Kantor PWI Pusat,” sebut Hendry Bangun.
Seraya berharap proses pelepasan lahan PWI Sumut secepatnya diproses di Kementerian BUMN.
Bulan Juli 2024 ini, sebut Hendry, dirinya akan kembali ke Sumut sekaitan kegiatan Sekolah Jurnalisme Indonesia yang juga disponsori Forum Humas Kementerian BUMN.
“Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ada kabar baik terkait pelepasan lahan PWI Sumut ini dapat dihapusbukukan dari aset PTPN-2,” ujar Hendry.
Semberi meminta agar anggota PWI Sumut beserta mitra dapat mengusahai dan menjaga lahan dari gangguan pihak luar.
Dijelaskan Hendry Bangun, berdasarkan pengalaman di lahan-lahan yang selama ini dikuasai PWI di sejumlah daerah seperti di Aceh.
“PWI Aceh cukup menunjukkan bahwa lahan itu sudah dikuasai selama 20 tahun langsung memperoleh sertifikat,” ungkapnya.
Hal itu juga, lanjut Hendry, pernah dikatakan Hadi Tjahjanto saat masih menjabat Menteri ATR/Kepala BPN.
Lebih lanjut Hendry mengatakan, PWI Pusat cukup dekat Kementerian BUMN dan Kementerian ATR/Kepala BPN.
“PWI Pusat siap menjembatani masalah ini dengan Kementerian BUMN dan Kementerian ATR/Kepala BPN. Untuk itu persiapkan semua berkas yang ada,” pesan Hendry Bangun.
Sebelumnya Ketua Tim Pembangunan Komplek Perumahan PWI Sumut, Abyadi Siregar melaporkan progres dan langkah-langkah yang dilakukan untuk percepatan pelepasan aset lahan PWI Sumut dari aset PTPN 2.(*)
Sumber: koranmedan