Protes Terima Pelayanan Publik Terbaik, GPP Geruduk Kantor Bupati Sergai Sampaikan 5 Tuntutan

Massa aksi GPP Sergai turun ke jalan sampaikan lima tuntutan, Kamis (6/2/25) di depan Kantor Bupati Sergai. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Massa aksi Gerakan Pemuda Peduli (GPP) Sergai turun ke jalan geruduk Kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai) guna menyampaikan aspirasi langsung, Kamis (6/2/2025).

Irgi Fahreji menilai kondisi pelayanan publik yang di lansir dari Media Center Pemkab memperoleh nilai 97.08 dan menjadi pelayan publik terbaik se Sumatra Utara, sangat kontra dengan realita kenyataan yang ada.

“Tentu kami sangat menyayangkan penilian Ombusman RI yang memberi nilai yang sangat tinggi bahkan tertinggi di se-Sumatera Utara, entah indikator apa yang digunakan untuk penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tersebut, dan ini kali kedua Serdang Bedagai menjadi yang tertinggi di Sumut,” cetusnya dalam orasi.

“Menambah keyakinan kami menduga Ombusman tidak mendapatkan indikator yang baik dalam penilaian,” sambungnya.

Baca Juga  Beasiswa Merata dan Tepat Sasaran Jadi Aspirasi Pemuda Sergai

Berikut lima poin tentutan GPP Sergai dilangsir dari surat aksi yang mereka sampaikan, yakni:

  1. Mendesak, meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai untuk berkomitmen dalam menjalankan misi dambaan pada transformasi tata kelola pemerintahan, yaitu menyelenggarakan tata kelola pemerintahan daerah yang berintegritas, akuntabel, dan transparan sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.
  2. Meminta kepada Bupati untuk segera melakukan evaluasi terhadap etika pelayanan publik, khususnya yang melibatkan tata usaha Sekretariat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai, yang telah melanggar kode etik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga  Peringati Milad ke-24, Forhati Sergai Bantu Korban Banjir

Kami menilai bahwa pelanggaran terhadap kode etik pelayanan publik mencerminkan rendahnya komitmen dalam memberikan layanan yang sesuai dengan harapan masyarakat, yang seharusnya mengutamakan prinsip keadilan, transparansi, dan profesionalisme.

  1. Menuntut adanya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar kode etik dalam pelayanan publik dan agar dilakukan pembinaan serta perbaikan sistem dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Serdang Bedagai.
  2. Mendorong dilakukannya perbaikan terhadap mekanisme dan prosedur pelayanan publik, termasuk penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, serta pengawasan yang ketat agar pelayanan yang diberikan benar-benar memenuhi harapan masyarakat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  3. Meminta Bupati untuk menyurati Ombusman untuk menarik ulang keputusan sebagai pelyanan publik terbaik tahun 2024.(*)
    Editor: Riyan
Baca Juga  LAZISMU Binjai Dilantik, Amir Hamzah: Sumber Kekuatan Ekonomi Umat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us