Puluhan Anak Jalanan di Sumut Terjaring Penertiban, Anak Usia 5 & 10 Tahun Didapati Mengemis

Petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas PPPA & KB, dan Dinas Sosial Pemprov Sumut, Deli Serdang, dan Kota Medan saat melakukan penertiban anak jalanan di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, Jumat (2/5/2025). (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Tingkatkan perlindungan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), Pemprov Sumut melakukan penertiban atau razia anak jalanan di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, Jumat (2/5/25).

Hasilnya, puluhan anak jalanan yang terdiri dari pengemis, ‘manusia silver’, pengamen, dan anak bolos sekolah terjaring penertiban.

Penertiban dilakukan Tim Gabungan terdiri dari:

  • Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Sumut,
  • Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut,
  • Dinas Sosial Sumut, serta
  • Dinas terkait di Kota Medan dan Deliserdang.

Razia yang dibagi ke dalam tiga tim tersebut mengamankan anak balita yang dibawa ibunya untuk mengamen, anak pengemis, anak bersama orangtuanya berjualan di lampu merah, anak berseragam sekolah yang berjualan, anak menjadi manusia silver.

“Hari ini kita melaksanakan razia Trantimum, kita berkolaborasi lintas OPD. Perihal penertiban anak gelandangan dan pengemis, manusia silver. Kita ketahui hasilnya ada 16 anak sekolah terjaring razia. Yang memprihatinkan, ada lima anak positif narkoba,” kata Kasatpol PP Sumut Moettaqien Hasrimi.

Kegiatan ini, katanya, juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan dilaksanakan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat Sumut. Kondisi seperti inilah yang dapat memicu begal atau geng motor.

Baca Juga  Habiskan Rp8,74 Miliar, RS Bhayangkara Medan Diresmikan Kapolri

Moettaqien menyebutkan penertiban ini juga dilakukan sesuai dengan 17 prioritas pembangunan Provinsi Sumut, yakni terciptanya kehidupan yang lebih aman dan tertib.

“Anak-anak sekolah yang harusnya di dunia pendidikan, namun kita temukan ada di jalanan,” kata Moettaqien.

Anak Usia 5 Tahun Disuruh Meminta-Minta

Salah seorang anak inisial M mengaku disuruh meminta (mengemis) uang kepada siapa saja di jalanan atau di kafe-kafe. Ia yang masih berusia lima tahun itu melakukannya bersama sang abang K, yang usianya 10 tahun.

Mereka duduk di depan sebuah kafe yang terletak di Jalan Adam Malik Medan. Sementara orangtua mereka duduk tak jauh darinya.

“Habis cari sampah, duduk di situ (depan kafe-red). Dikasi duit sama orang. Warna kuning duitnya (Rp 5.000),” jawab M sambil memakan roti.

Baca Juga  Jokowi Tertawa Ditanya Soal Namanya Masuk Daftar Tokoh Terkorup Dunia versi OCCRP

Dia pun mengaku uang yang diperolehnya akan diberi ke ibunya. Sementara sang abang K, mengaku duduk di kelas tiga SD. Ia diajak orangtuanya sampai pukul 12.00 WIB malam.

Namun saat ditanya apakah sudah bisa membaca, K menggelengkan kepala. Waktunya habis di jalanan bersama orangtuanya.

Sementara Kepala Dinas P3AKB Sumut, Dwi Endah Purwanti menambahkan, Dinas P3AKB pada prinsipnya mendorong untuk menyelamatkan anak-anak, memberikan edukasi kepada anak dan orangtuanya.

Dari hasil kegiatan penertiban tadi, lanjut Dwi, ditemukan banyak anak SMA yang berjualan makanan di simpang lampu merah. Kemudian, ditemukan dua keluarga, masing-masing membawa dua anak yang ternyata tidak sekolah.

“Ada yang mengaku bersekolah, usianya 10 tahun tapi tidak bisa membaca. Ini kan menimbulkan kepedulian kita. Bagaimana keluarganya kita ajak bicara bahwasannya anak-anak berhak mendapatkan pendidikan dan kasih sayang, bukan menanggung beban di jalanan,” kata Dwi.

Baca Juga  Tegas! Terlambat Datang 6 Kepala OPD Pemko Tanjungbalai Dilarang Ikuti Rakorpem

Setelah dirazia, seluruhnya telah dilakukan asessment dan membuat pernyataan mereka tidak akan mengeksploitasi anaknya lagi.

Karena sebenarnya mereka juga mendapat bantuan sosial, kata Dwi, jika hal ini terjadi lagi maka pihaknya akan mengusulkan untuk mencabut bantuan sosial.

Tidak hanya sampai di situ, Dinas P3AKB juga terus memonitoring bagaimana anak-anak ini selanjutnya.

“Untuk anak-anak yang sekolah, kita serahkan ke orangtuanya dan bersedia menandatangani pernyataan. Bagi yang terbukti memakai narkoba akan diserahkan ke loka BNN untuk direhabilitasi,” sebutnya.

“Dalam suatu peristiwa, kalau anak melakukan kesalahan tetap yang bertanggungjawab adalah orangtua, anak adalah korban dari kelalaian orangtua,” katanya.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us