AXIALNEWS.id [dibaca: eksil nius] – Sumatera Utara | Proses persidangan gugatan perkara perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Pengurus Wilayah (PW) Al Wasliyah Sumut, memasuki persidangan ke tiga (3) dengan agenda mediasi.
Pihak tergugat tidak hadir secara langsung, sidang hanya dihadiri pengacaranya saja, membuat sidang ditunda hingga 7 Januari 2022.
Dalam perkara ini, penggugat adalah kader Al Wasliyah Labuhan Batu, H Sofwan Rambe S.Pd.I dan Hairul Rivana. Kuasa hukumnya Suplinta Ginting SH, MH.
Suplinta Ginting mengungkapkan, sidang perkara perbuatan melawan hukum atas hasil Musyawarah Daerah (Musda) Al Wasliyah Labuhan Batu tersebut sudah berlangsung tiga kali.
Sidang pertama hanya pihaknya (penggugat) yang datang menghadiri persidangan, sementara pihak mereka PW Al Jam’iyatul Wasliyah Sumut selaku tergugat I dan pelaksana tugas (Plt) Pengurus Daerah (PD) Al Jam’iyatul Wasliyah Kabupaten Labuhan Batu Tahun 2021 selaku tergugat II tidak ada yang datang.
“Sedangkan pada sidang kedua, pihak tergugat hanya dihadiri pengacaranya,” jelasnya Minggu (26/12/2021).
Suplinta Ginting menerangkan, setelah itu lanjut pada sidang ketiga, Jumat (24/12/2021) dengan agenda mediasi. Kali ini juga hanya dihadiri pengacara tergugat.
Karena sidang mediasi adalah upaya perdamaian, Hakim mediatornya Abdul Hadi meminta agar pihak pihak yang beperkara langsung (prinsipal) dihadirkan, yakni PW Alwasliyah Sumut dan Plt PD Al Wasliyah Labuhan Batu.
Akhirnya mediasi ditunda hingga 7 Januari 2022, untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum tergugat menghadirkan PW Al Jam’iyatul Wasliyah Sumut dan Plt PD Al Jam’iyatul Wasliyah Labuhan Batu.
“Kemarin itu, hakim tidak melanjutkan proses mediasi karena ketidakhadiran perinsipal,” terang Ginting.