Rahudman Bilang DPRD Sumut Konyol, Menolak Hibah UPT RS Indrapura

Dewan Pakar Partai NasDem Sumut, H Rahudman Harahap bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada suatu kegiatan Pemprovsu, di Kota Medan. (Foto axialnews/istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id [dibaca: eksil nius] — Ketua Dewan Pakar Partai NasDem Sumut, H Rahudman Harahap meminta DPRD Sumut khususnya Komisi C DPRD Sumut serta Wakil Ketua DPRD Sumut Irham Buana Nasution tidak mempersoalkan lagi hibah unit pelaksana teknis (UPT) rumah sakit (RS) Indrapura. 

Baca Juga  LAZISMU Binjai Dilantik, Amir Hamzah: Sumber Kekuatan Ekonomi Umat

Hal ini karena menurut Rahudman Harahap, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sudah melakukan prosedur yang benar. 

“Tolonglah jangan mempermalukan diri sendiri dengan sikap konyol menolak hibah UPT RS Indrapura. Kalian itu mengerti nggak aturannya. Jangan karena mungkin gak suka sama gubernur kemudian semua kebijakannya dianggap salah. Aneh kalian itu,” kata Rahudman Harahap kepada wartawan, Minggu (14/8/2022). 

Dijelaskan Rahudman sesuai PP (Peraturan Pemerintah) No 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Permendagri No 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sudah jelas diatur mengenai hibah. 

Baca Juga  Oknum Bripka Direkomendasikan Bebas Tugas, Catatan Polres Langkat : 16 kali Lakukan Tindak Pidana
Baca Juga  Jadi Fokus Utama, Wisata Langkat di Proyeksikan Destinasi Kelas Dunia

Berdasarkan Pasal 331 ayat (2) huruf d Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan: Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila diperuntukkan bagi kepentingan umum. 

Baca laman selanjutnya…

Halaman: 1 2
Berita Lainnya

Contact Us