Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan & Pengembangan UMKM Disetujui

Walikota Medan Bobby Nasution tandatangani persetujuan Ranperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM jadi Perda, Senin (18/3/24) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan Perda dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (18/3/24).

Sebelumnya, 8 Fraksi dalam rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Kota Medan Hasyim telah menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM dan menyetujuinya.

Sehingga dapat memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemko Medan dalam upaya memajukan UMKM tersebut.

Dengan tercapainya persetujuan tersebut, Walikota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan menandatangani persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Raperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM.

Penandatanganan disaksikan Wakil Ketua DPRD Medan, Wakil Walikota Medan H Aulia Rachman, Sekdako Medan Wiriya Alrahman, anggota dewan dan pimpinan perangkat daerah.

Baca Juga  Dorong Budidaya & Bisnis Ikan Koi, Gubsu Ikut Ramaikan Koi Show Sumut 2022

“Secara khusus saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya Ketua Panitia Khusus dan anggota dewan yang tergabung dalam panitia khusus,” ujar Bobby.

“Karena telah bersama-sama dengan perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM,” lanjutnya.

Dikatakan Bobby, keberadaan UMKM merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat.

Di samping itu, imbuhnya, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan stabilitas nasional.

Baca Juga  Endang Ingin UMKM Langkat Tingkatkan Daya Saing di Industri Digital

Selain itu, tegas Bobby, UMKM adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat tanpa mengabaikan peranan usaha besar, BUMN dan BUMD.

Apalagi bilang Bobby, kondisi pandemi Covid-19 yang telah berdampak besar pada perekonomian, mengharuskan pemerintah termasuk pemerintah daerah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi.

“Terbitnya UU tentang Cipta Kerja sebagai bentuk kebijakan hukum oleh Pemerintah Pusat, membawa implikasi hukum yang menjadi jalan bagi Pemerintah Daerah dalam menentukan arah kebijakan hukum bagi pengembangan UMKM,” ungkapnya.

Pengembangan UMKM, kata Bobby, saat ini menjadi prioritas dalam menggerakkan perekonomian nasional mengingat kegiatan usahanya mencakup hampir semua lapangan usaha sehingga kontribusi UMKM menjadi sangat besar bagi peningkatan kelompok masyarakat berpendapatan rendah.

Baca Juga  Caleg PDIP Nastur Sembiring Santuni 70 Duafa & Yatim Piatu

Setelah itu, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.

Bobby berharap, Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2024 dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat membentuk dan melahirkan suatu Perda yang baik.

“Selain itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mempunyai kepastian hukum serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat bagi kita semua,” harap Bobby.(*)
Reporter: R Hamdani
Editor: Eddy S

Follow Official WhatsApp Channel AXIALNEWS.id untuk mendapatkan berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us