Rapat Besar, KTH KPLS Jelaskan Aturan Main ke Anggota

Ketua Kelompok Tani Huran Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS) Elikson Rumahorbo menyampaikan sosiaisasi Tatacara Pengelolaan dan Sistim Bagi Hasil kepada KTH KPLS, Sabtu (26/3/2022). (Sumber M Ronny S/Istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id [dibaca: eksil nius] — Labura | Jelaskan aturan main kepada para anggota. Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS)  menyelenggarakan rapat besar untuk menyamakan persepsi dan melakukan sosialisasi Tatacara Pengelolaan dan Sistim Bagi Hasil.

Dalam rapat KTH KPLS tersebut, hadir paling tidak 160 anggota yang kemudian menyepakati berbagai aturan dalam melaksanakan pengelolaan secara bersama sesuai dengan Izin IUP HKM No: SK.8112/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2019 dengan konsesi lahan seluas 929 hektar. 

Baca Juga  Hendro Susanto Tegaskan Pemilihan KPID Sesuai Regulasi

“Tentunya ini menjadi hal yang penting bagi kami, karena pertemuan ini menyatukan lagi persepsi serta mempertegas aturan-aturan yang ada,” kata Ketua Kelompok Tani Huran Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS) Elikson Rumahorbo didampingi pengurus lainnya dalam rilis kepada media, Sabtu (26/3/2022). 

Elikson Rumahorbo juga menjelaskan bahwa KTH KPLS selama ini menjalankan bidang usaha agroforesty, MPTS (sistem Multy Purpose Tree Species) dan budidaya tanaman kayu.  

Baca Juga  PAD Langkat 2021 Over Target, Afandin: Camat, Lurah & Kades Tingkatkan PBB-P2

Saat ini, dikatakan Elikson, KTH KPLS berkonsentrasi untuk tanaman pinang dan kayu sengon. 

“Sebagai bentuk perhatian kita juga, kami berupaya meningkatkan kejahteraan seluruh anggota pengelola KPLS dengan memberikan tali asih sebesar Rp 300.000 peranggota per semester sampai tanaman baru yang diusahai menghasilkan,” ujar Elikson. 

Baca Juga  Sah, Perda APBD Kabupaten Langkat Rp1,9 Terliun Lebih
Baca laman selanjutnya…

Halaman: 1 2
Berita Lainnya

Contact Us