Ratusan Kilogram Sabu & Puluhan Ribu Pil Ekstasi Disita Polda Sumut

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menunjukkan barang bukti tangkap narkotika beragam jenis saat konferensi pers, Selasa (29/10/24) di depan Gedung Direktorat Resnarkoba Polda Sumut. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Polda Sumut komit memberantas peredaran narkoba.

Hasilnya, periode 13 September hingga 28 Oktober 2024 kurun waktu 46 hari total barang bukti berhasil disita, terdiri dari:

  • 396,63 kilogram sabu,
  • 29,03 kilogram ganja,
  • 62.929 butir pil ekstasi, dan
  • 1,56 kilogram kokain.

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar.

Pihaknya juga berhasil mengungkap sebanyak 673 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 838 orang.

Dari total tersangka, 152 merupakan pengguna, sementara sisanya 686 orang, terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

“Ini menjadi atensi saya terkait dengan pemberantasan Narkoba. Saya menekankan pemberantasan Narkoba tidak hanya pada Polda Sumut, tetapi ke semua wilayah Polres hingga Polsek, dan tidak ada lagi tempat yang bebas untuk Narkoba hingga wilayah Sumut ini bebas dari Narkoba,” ungkap Kapolda Sumut.

Baca Juga  Penataan Kawasan Belawan Bahari Capai 9,12 Persen

Ditegaskannya saat konferensi pers di depan Gedung Direktorat Resnarkoba Polda Sumut, Selasa (29/10/2024).

Modus operandi yang digunakan para sindikat narkoba beragam, di antaranya narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik dan disembunyikan dalam viber berwarna kuning, kemudian diangkut menggunakan kapal nelayan.

Baca Juga  H Rahudman Ditunjuk Plt, Muswil IPHI Sumut Digelar Desember 2023

Ada juga yang dimasukkan ke dalam koper dan ransel untuk diselundupkan melalui jalur udara di Bandara Kuala Namu.

Selain itu, barang terlarang tersebut juga disembunyikan di dalam bagasi mobil dan kursi belakang kendaraan untuk mengelabui petugas.

Keberhasilan dalam penyitaan barang bukti ini juga berarti penyelamatan jutaan jiwa dari bahaya narkotika.

Berdasarkan asumsi perhitungan pengguna, Polda Sumut memperkirakan sebanyak 1.771.809 orang berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba.

Baca Juga  Bupati Labuhanbatu Terjaring OTT KPK Politikus NasDem, Berikut Profilnya

Termasuk sabu yang dapat mengancam hingga 1,5 juta jiwa, ganja untuk sekitar 116 ribu pengguna, pil ekstasi yang berpotensi menjangkiti 62 ribu jiwa, serta kokain yang bisa mempengaruhi lebih dari 6 ribu orang.

“Ini adalah upaya nyata untuk menyelamatkan generasi muda kita dari kehancuran akibat narkoba,” tandasnya.

Para tersangka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: R Hamdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us