
AXIALNEWS.id | Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp1.040.618.093.303,00 dengan realisasi pendapatan sebesar Rp 893.939.087.091,53 atau sebesar 85,90 persen.
Sedangkan belanja daerah anggarannya sebesar Rp1.041.256.401.040,00 dengan realisasi sebesar Rp889.889.760.853,00 atau sebesar 85,46 persen.
Disampaikan Wakil Walikota (Wawako) Binjai Rizky Yunanda Sitepu pada rapat paripurna penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Binjai, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022, di Gedung DPRD Kota Binjai, Rabu (12/3/2023). Paripurna ini dibuka Ketua DPRD Kota Binjai Noor Sri Syah Alam Putra.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terkait, atas komitmen yang telah kita bangun bersama dan kemitraan yang telah berlangsung dengan baik selama ini antara Pemko Binjai dengan Anggota Dewan yang terhormat, kiranya dapat terus kita tingkatkan sehingga pada gilirannya akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kota Binjai,” pungkas Wawako.
Sebelumnya, Rizky menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Khususnya pada Pasal 320 dijelaskan bahwa Kepala Daerah harus menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya Ketua DPRD Binjai mempersilahkan Fraksi-Fraksi menyampaikan pandangan terhadap Penetapan Rancangan Perda Kota Binjai tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 hasil audit BPK.
Kemudian rancangan Perda akan dibahas bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Rangkaian acara dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama DPRD Kota Binjai dengan Wakil Wali Kota Binjai.(*)
Reporter: M Surbakti
Editor: R Hamdani