Rehab SDN Adin Tengah Tanpa Pengawas & Penerapan K3, Bahayakan Pekerjaan & Siswa

Terlihat pekerja tak mengenakan APD dan disekitar lokasi kontruksi tidak menggunakan APK meski dekat lokasi siswa bermain, Selasa (18/2/25) sekitar pukul 09.30 WIB, di SD Negeri 056425 Adin Tengah, Salapian, Langkat. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Tanpa pengawasan juga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dinilai bahayakan para pekerja serta siswa disekitar lokasi pengerjaan proyek kontruksi.

Proyek kontruksi dimaksud, rehabilitasi dua ruang kelas SD Negeri 056425 Adin Tengah Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.

Hal tersebut diketahui dari pantauan tim, Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Terlihat di lokasi tidak ada keberadaan pihak pengawas lapangan.

Padahal pengawasan wajib dilakukan, sebab memiliki peran penting memastikan pekerjaan sesuai mutu, kuantitas, jadwal, pelaporan, keselamatan kontruksi, biaya, waktu dan lainnya.

Dampaknya pun langsung terlihat ketika petugas pengawas tak di lokasi.

Tak Gunakan APD dan APK

Diketahui dua orang pekerja, seorang tukang dan kernet berada diatas bangun untuk proses pemasangan rangka kayu dan seng bangun kelas, sama sekali tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang harusnya berstandar SNI.

Seperti helm safety, pelindung mata, face shield (pelindung wajah), sarung tangan, sepatu safety, full body harness, rompi keselamatan, dan pelindung jatuh.

Termasuk seorang kernet yang tengah menggergaji sebuah kayu di bawah, juga terlihat di tubuhnya tidak melekat APD.

Baca Juga  Dikunjungi Kalapas & Karutan, Afandin Minta Kegiatan Agama untuk Napi

Di lokasi juga tidak ada mengunakan Alat Pelindung Kerja (APK), padahal jarak aktivitas kontruksi dekat sekali dengan aktivitas para siswa yang tengah bermain saat istirahat jam belajar.

APK dimaksud seperti pagar pengaman, pembatas area, jaring pengaman, tali keselamatan, penahan jatuh, dan lainnya.

Komponen APK dan APH tersebut sesuai pemaparan dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Sementara aturan penerapan K3 berupa penggunaan APD dan APK hukumnya wajib disediakan pihak pemborong disetiap pengerjaan proyek pemerintah.

Hal itu telah diatur di berbagai peraturan dan pedoman, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Berikut di antara aturannya:

  • UU No. 1 Tahun 1970
    Undang-undang ini landasan hukum utama mengatur keselamatan kerja di Indonesia, termasuk di bidang konstruksi.
  • UU No. 2 Tahun 2017
    Menegaskan pentingnya penerapan K3 dalam jasa konstruksi. Semua pihak terlibat di proyek konstruksi harus mematuhi aturan K3 konstruksi demi melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja.
  • PP No. 50 Tahun 2012
    Peraturan ini mengatur bagaimana perusahaan diharuskan menerapkan SMK3 dalam operasional mereka.
  • Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum Nomor 9 Tahun 2008
    Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pengguna (pemberi tugas atau pemilik proyek) untuk mengimplementasikan SMK3 dalam proyek pekerjaan umum.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2018
    Peraturan ini membahas mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/Prt/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. (Sumber: mutucertificationcom)
Baca Juga  BOM Ditemukan Sehari Jelang Pendaftaran Paslon Pilkada di Langkat

Anggaran Pengerjaan

Diduga, proyek milik Dinas Pendidikan Langkat dengan anggaran hampir mencapai Rp 300 juta ini sudah melewati masa tambahan waktu kerja 50 hari kalender.

Baca Juga  Rakernis Korlantas, Kapolri Launching Aplikasi Signal & e-AVIS

Bulan Januari 2025 sempat mangkrak, kini kembali dikerjakan rehabilitasi dua ruang kelas tersebut.

Informasi diterima, harusnya rehab ruang kelas selesai dikerjakan di Desember 2024, sebab biaya bersumber dari P-APBD Langkat 2024.

Belum diketahui pasti penyebabnya, namun kabar berkembang rehab sempat mangkrak di Januari 2025 karena anggaran yang awalnya tersedia malah gagal tertampung di P-APBD 2024.

Ada dua nilai anggaran untuk rehabilitasi dua kelas itu dengan tingkat kerusakan sedang.

Detailnya, dua kode paket pengerjaan pengadaan langsung (PL) itu 10022062000 dan 7187304 dengan jenis pengadaan: pekerjaan kontruksi masing-masing bernilai Rp 149.540.000, total anggaran Rp 299.080.000.

Melihat website lpse.langkatkab.go.id, diketahui kedua pekerjaan kontruksi tersebut tahapan paket selesai, dikerjakan RBZM KONTRUKSI yang beralamat di KH Zainal Arifin Kelurahan Stabat Baru.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us