AXIALNEWS.id – DPRD Langkat mengeluarkan Surat Keputusan nomor 10 tahun 2022 tentang Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Langkat tahun 2021.
Rekomendasi disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat, di Gedung DPRD Langkat, Kamis (14/4/2022).
Rekomendasi DPRD Langkat ini berupa catatan strategis yang merupakan saran, masukan dan koreksi yang harus menjadi perhatian dan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Langkat.
Pada kesempatan itu, Dedek Pradesa selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ membacakan rekomendasi yang berisi rekomendasi dari komisi-komisi DPRD Langkat, rekomendasi dari fraksi-fraksi DPRD Langkat dan rekomendasi Pansus terhadap semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Langkat.
Salah satunya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang dalam waktu dekat mengurusi pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Pansus LKPJ memberikan rekomendasi diantaranya agar Dinas PMD dapat memberikan pelatihan kepada panitia Pilkades.
Sehingga Dinas PMD melaksanakan sistem seleksi bakal calon kepala desa (Kades) secara transparan dan mengeluarkan surat edaran agar kades yang masih aktif harus bersikap netral.
Selanjutnya, Dedek membacakan rekomendasi dari Komisi A yang meminta Dinas PMD berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catpil (Disdukcapil) terkait pemutakhiran data kependudukan di desa dan meminta Dinas PMD mampu bersikap profesional dan netral terkait pelaksanaan Pilkades.
Dari fraksi-fraksi DPRD Langkat berharap kepada Dinas PMD agar pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022 dapat berjalan dengan lancar dan aman sehingga menjadi tolok ukur kemajuan desa.