AXIALNEWS.id | Resahkan warga Langkat, sepotong video dua oknum Anggota Panwaslu Kecamatan Hinai mengangkut beras berlogo partai peserta pemilu, beredar luas di media sosial beberapa hari terakhir.
Ketua Bawaslu Langkat, Supriadi berencana menelusuri kebenaran video tersebut, guna menentukan langkah yang akan diambil sesuai aturan berlaku.
“Akan kami telusuri terlebih dahulu bg,” sebut Supriadi, Kamis (23/5/2024).
Diketahui dari rekaman video berdurasi 15 detik yang diterima wartawan, Rabu (22/5/2024), terlihat jelas dua oknum Anggota Panwaslu Hinai berinisial BI dan HM, berseragam lengkap menerima beras berlogo partai politik.
Masih terlihat di video, kedua oknum pengawas pemilu 2024 tersebut, tanpa sungkan memasukan beras berlogo parpol yang diterimanya ke dalam jok atau bagasi sepeda motornya.
Video kedua oknum Panwaslu Hinai itu, diketahui saat tengah melakukan pengawasan kampanye pemilu legislatif salah satu Parpol di Desa Suka Damai, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, medio Februari 2024.
Hal ini tentu mengundang perhatian banyak pihak, karena keduanya patut diduga tidak mengindahkan kode etik Pengawas Pemilu.
Bahkan, kedua oknum Panwaslu ini, dinilai tidak layak untuk kembali menjadi Pengawas Pemilu, karena integritasnya diragukan.
“Kita minta Bawaslu Langkat tegas menyikapi video tersebut, karena bakal mencederai integritas Bawaslu sendiri sebagai lembaga pengawas Pemilu, terlebih menjelang Pilkada 2024 yang sudah di depan mata,” ungkap seorang warga Langkat.
Sayangnya, berdasarkan hasil penilaian evaluasi kinerja dari Bawaslu Langkat, nomor 08/KP.01.00/POK.JA/SU-10/05/2024, kedua oknum tersebut, lulus sebagai Panwaslu Existing untuk Pilkada 2024.
Kedua anggota Panwaslu Hinai yaitu, BI sesuai dengan nomor pendaftaran 02/KP.01/SU-10.11/L dan HM dengan nomor pendaftaran 03/KP 01/SU-10.11/L.(*)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Eddy S