AXIALNEWS.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024.
Pada Pilkada Kota Medan memiliki tiga paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang nanti akan bertarung.
Pengundian nomor urut paslon dilakukan di Hotel Selecta Medan, Senin (23/9/2024).
Ketua KPU Medan, Mutia Atikah, dalam rapat pleno terbuka meminta, Komisioner KPU Taufiqqurahman Munthe membacakan tata tertib serta mekanisme pengambilan nomor urut untuk kontestasi Pilkada Medan 2024.
“Rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucapnya.
Lalu, Komisioner KPU Medan Taufiqurrahman Munthe dalam kesempatannya, membacakan tata tertib dan mekanisme pengundian nomor urut paslon.
Pada pencabutan nomor urut dilakukan sesuai dengan urutan saat paslon melakukan pendaftaran ke KPU Medan yang digelar mulai 27-29 Agustus 2024 lalu.
“Kesempatan mengambil nomor urut diberikan pada yang mendapat nomor paling kecil,” tuturnya.
Berikut nama palson dan nomor urut yang telah di umumkan serta ditetapkan oleh KPU Medan: